- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen untuk Usulan Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur

Keterangan Gambar : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Menurut Baharuddin, kedua usulan ini mengemuka dalam rapat internal Bapemperda yang dihadiri mayoritas anggota DPRD Kaltim. Usulan tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Golkar dan Komisi II DPRD Kaltim. Namun, hingga saat ini, dokumen pendukung seperti naskah akademik dan latar belakang urgensi pembentukan perda belum diserahkan oleh pihak pengusul.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu, termasuk alasan mendasar kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” ujar Baharuddin dalam keterangannya.
Baca Lainnya :
- Gratispol Kaltim: DPRD Minta Penguatan Dasar Hukum agar Program Berkelanjutan0
- Gratispol Kaltim Disambut Positif, DPRD Soroti Pentingnya Kejelasan Teknis0
- DPRD Sebut Bendung Telake Tak Bisa Ditangani Sendiri, Perlu Peran Pemerintah Provinsi0
- Syahrudin Dorong Optimalisasi Kredit Alsintan untuk Perkuat Sentra Pertanian di PPU0
- Syahrudin Soroti Ketiadaan Cold Storage dan Dermaga Rusak, Nelayan PPU Kesulitan Simpan Hasil Laut0
Ia menegaskan bahwa dokumen seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar analisis untuk memastikan bahwa usulan kebijakan tersebut memang efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Baharuddin menjelaskan bahwa pengusulan perda inisiatif tidak hanya terbatas pada komisi atau fraksi tertentu, tetapi dapat datang dari berbagai elemen. “Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga jika satu fraksi atau satu komisi mengusulkan, itu cukup,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa setelah dokumen dilengkapi, Bapemperda akan segera mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna. Dalam forum tersebut, akan diputuskan mekanisme pembahasan lebih lanjut, baik melalui panitia khusus (pansus) atau komisi terkait.
“Kami di Bapemperda hanya memastikan bahwa syarat administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah substansinya diputuskan bersama dalam forum paripurna,” tandas Baharuddin. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
