- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Bapemperda DPRD Kaltim Akan Revisi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.
Rencana tersebut sebagaimana usulan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu saat berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui APBD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin menerangkan bahwa pemberian honor bagi penyelenggara adat masih belum memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga pihaknya berencana melakukan revisi terhadap Perda yang ada tersebut.
Baca Lainnya :
- Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW 0
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
"Akan kami coba bicarakan di dalam Bapemperda mengenai hal ini," katanya.
Usulan itu ditampung lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat, sehingga pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan menurutnya jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut. (Ar/Adv)










.jpg)
