Veridiana: Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Pemerintah

By Redaksi 26 Mar 2023, 22:33:09 WIB DPRD Kaltim
Veridiana: Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sosialisasi Perda nomor 1 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan MHA


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang tekankan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim, kepada masyarakat, di Kecamatan Tering, Sabtu (26/3/2023).

Veri menerangkan masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri karena dari pemerintah daerah seyogianya telah memberikan perlindungan. Pemprov Kaltim kata dia, dengan tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.

Baca Lainnya :

"Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan," tuturnya.

Dirinya menjelaskan hak penguasaan atas tanah alias hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. 

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.

"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu.

Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi. (Ar/An/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.