- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Veridiana: Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sosialisasi Perda nomor 1 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan MHA
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang tekankan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim, kepada masyarakat, di Kecamatan Tering, Sabtu (26/3/2023).
Veri menerangkan masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri karena dari pemerintah daerah seyogianya telah memberikan perlindungan. Pemprov Kaltim kata dia, dengan tegas melindungi seluruh hak-hak masyarakat adat.
Baca Lainnya :
- Hasil Reses Diharapkan Masuk ke Dalam RKPD0
- Galeri UMKM Diharap Jadi Wadah Pengembangan Usaha Rakyat0
- Komisi III Rencanakan Tinjau Kondisi Jalan Nasional di Kaltim0
- DPRD Kaltim Minta Pengetatan Pengawasan Penambangan Ilegal0
- DPRD Kaltim Minta Pemprov Jangan Terburu-Buru Susun Dokumen RKPD0
"Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan hak penguasaan atas tanah alias hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
"Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," ungkap Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu.
Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi. (Ar/An/Adv)










.jpg)
