- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Rusunawa Bontang Terbuka untuk Lajang dan Keluarga, Perkim Luruskan Informasi yang Keliru

Keterangan Gambar : Kepala Perkim Bontang, Usman saat ditemui awak media
Analognews.id, BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terkait syarat penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Baca Lainnya :
- Perkim Bontang Bantah Isu Rusunawa Hanya untuk yang Sudah Berkeluarga0
- Bukan Sekadar Tempat Tinggal, Rusunawa Bontang Dibagi Sesuai Kebutuhan Penghuninya0
- Rusunawa Api-Api Punya Kriteria Khusus, Perkim Bontang Prioritaskan Warga Tidak Mampu0
- Tak Ada Batas Minimal dan Maksimal Penghasilan Bagi Calon Penghuni, Usman: Asal Mampu Bayar Sewa 0
- Rusunawa Loktuan dan Guntung Usung Konsep Studio, Cocok untuk Pekerja dengan Mobilitas Tinggi0
Selama ini telah beredarnya informasi atau anggapan bahwa Rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah berkeluarga, sementara masyarakat yang masih lajang tidak dapat mengajukan permohonan.
Kepala Perkim Bontang, Usman, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Rusunawa terbuka bagi seluruh masyarakat Bontang yang membutuhkan hunian, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih sendiri.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa warga lajang tidak dapat mengajukan permohonan untuk tinggal di Rusunawa.
“Faktanya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih sendiri memiliki peluang yang sama, untuk menjadi penghuni,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Usman menjelaskan pemerintah tidak membedakan status perkawinan dalam proses penerimaan calon penghuni Rusunawa. Yang menjadi perhatian utama adalah kebutuhan hunian dan kesanggupan calon penghuni, untuk memenuhi kewajiban sewa sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, setiap calon penghuni tetap harus melalui proses pendataan sebelum menempati unit Rusunawa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penghuni tercatat dengan baik, sekaligus menyeleksi calon penyewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan sistem pendataan yang dilakukan sebelum penempatan, kami berharap seluruh unit Rusunawa dapat ditempati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian dan mampu memenuhi kewajiban sewanya,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan Rusunawa, bisa berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memantau tingkat hunian sekaligus memastikan fasilitas yang tersedia dimanfaatkan secara optimal,” paparnya.
Perkim berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat. Keberadaan Rusunawa di Kota Bontang diharapkan menjadi solusi hunian yang dapat diakses oleh berbagai kalangan, tanpa membedakan status lajang maupun sudah berkeluarga, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.










.jpg)
