Perda Ketertiban Umum Belum Disahkan, Yan Ipui: Harus Dibahas Mendalam

By Redaksi 19 Jul 2024, 15:30:32 WIB DPRD Kutim
Perda Ketertiban Umum Belum Disahkan, Yan Ipui: Harus Dibahas Mendalam

Keterangan Gambar : Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menilai pembaharuan Perda Ketertiban Umum belum layak untuk disahkan.

Menurut Yan, informasi mengenai rancangan perda tersebut masih belum lengkap, dan beberapa poin yang diajukan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Yan mengungkapkan pentingnya melakukan pembahasan mendalam dan riset menyeluruh agar semua aspek tertib lingkungan dan masyarakat dapat diperhatikan. Ia menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru untuk menghasilkan hasil yang optimal.

“Kita harus melihat gambaran awalnya dari Satpol PP tujuannya kan hanya memperbaharui karena kita sudah punya perdanya tahun 2003 atau 2007 kah saya lupa," kata Yan.

Menurut Yan, rancangan perda tersebut tak perlu di kerjakan terburu-buru, perlu langkah matang sebab Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal di berbagai sektor. Seperti lingkungan, masyarakat dan lainnya.

Baca Lainnya :

Dia tekankan, perlu ada riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan. Politisi partai gerindra itu pun menyampaikan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai raperda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD, masih dalam lingkup pemerintah.

“Seharusnya sekarang sudah ada pansusnya, saya ketuanya. Tapi tadinya sudah dianggap selesai. Tapi setelah ditinjau internal, mempelajari lagi, ternyata masih banyak yang harus diakomodir hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi jadi saya bilang silakan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus," tutur Yan. (Adv)



Views: 493




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.