- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pelayanan Online DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dalam upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang semakin modern, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang telah membuka layanan perizinan online sejak tahun 2018.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan bagi masyarakat.
"Pelayanan ini merupakan milik pemerintah daerah namun dikelola oleh DPM-PTSP," ungkap Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Lingkungan Ramah Anak, Urus Perizinan DPM-PTSP Bontang Lebih Nyaman0
- DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel0
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Prosedur Izin Pengumpulan Uang dan Barang0
- DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Tenant PDAM Tirta Taman0
- DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Buat LKPM Triwulan II 20240
Dengan adanya layanan perizinan online, masyarakat tidak lagi harus mengurus perizinan secara manual yang memakan waktu dan tenaga lebih banyak.
Beberapa jenis perizinan telah dialihkan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak tahun 2019.
"Meski demikian, masih terdapat 46 jenis kepengurusan perizinan yang dikelola secara digital oleh DPM-PTSP," jelasnya.
Jenis-jenis perizinan yang dapat diurus secara digital antara lain izin bongkar trotoar, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan rumah sakit pemerintah, izin operasional klinik pemerintah, izin operasional laboratorium kesehatan, izin operasional puskesmas, izin operasional rumah sakit pemerintah, dan masih banyak lagi.
Proses kepengurusan ini dapat dilakukan dari rumah dengan membuka website resmi DPM-PTSP Bontang di https://pd.bontangkota.go.id.
Alternatif lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPM-PTSP untuk mendapatkan arahan terkait berkas-berkas yang harus diunggah.
"Jika datang ke PTSP, kami akan memberikan arahan terkait berkas-berkas yang harus diunggah," tambah Aspiannur.
Aspiannur juga menjelaskan bahwa berkas yang diurus melalui perizinan digital biasanya memiliki jangka waktu pengurusan sekitar 6 bulan.
Namun, izin yang diurus melalui OSS-RBA bisa berlaku selamanya, sehingga memberikan keuntungan jangka panjang bagi para pemohon izin.
Dengan adanya layanan perizinan online ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bontang. (ADV)










.jpg)
