- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel
_(14)_16.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Bontang, yang memiliki visi sebagai kota ramah investor, mengharuskan setiap perusahaan yang berinvestasi untuk mengurus perizinan sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ungkapnya.
"Kami akan membantu dalam pengurusan izin, jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi, kami akan bantu," tambah Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Prosedur Izin Pengumpulan Uang dan Barang0
- DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Tenant PDAM Tirta Taman0
- DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Buat LKPM Triwulan II 20240
- DPM-PTSP Bontang Sediakan Loket Pendampingan LKPM Pelaku Usaha0
- DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan0
Para pengusaha diharuskan mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS yang mencakup persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan atau pelepasan kawasan hutan.
"KKPR memiliki dua fungsi utama: sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan," jelasnya.
KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi, memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.
"KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan," sambung Aspiannur.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang penerbitannya berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat risikonya.
"Persyaratan harus dipenuhi semuanya. Jika ada yang terlewat dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
