DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel

By Redaksi 03 Jul 2024, 10:12:53 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel

ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.

"Bontang, yang memiliki visi sebagai kota ramah investor, mengharuskan setiap perusahaan yang berinvestasi untuk mengurus perizinan sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ungkapnya.

"Kami akan membantu dalam pengurusan izin, jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi, kami akan bantu," tambah Aspiannur.

Baca Lainnya :

Para pengusaha diharuskan mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS yang mencakup persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan atau pelepasan kawasan hutan.

"KKPR memiliki dua fungsi utama: sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan," jelasnya.

KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi, memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.

"KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan," sambung Aspiannur.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang penerbitannya berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat risikonya.

"Persyaratan harus dipenuhi semuanya. Jika ada yang terlewat dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu," tutup Aspiannur. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.