- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kepala DPM-PTSP Bontang: Prosedur Izin Pengumpulan Uang dan Barang

ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, jelaskan persyaratan dan prosedur terbaru untuk pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang. Berikut adalah informasi lengkap mengenai proses tersebut.
"Untuk memperoleh izin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Pertama, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan terdaftar bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kementerian Hukum dan HAM atau bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Tenant PDAM Tirta Taman0
- DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Buat LKPM Triwulan II 20240
- DPM-PTSP Bontang Sediakan Loket Pendampingan LKPM Pelaku Usaha0
- DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan0
- DPM-PTSP Kota Bontang Terapkan Strategi Penawaran Investasi untuk Dorong Industri Pasca Migas0
Selain itu, NPWP Lembaga, Bukti Setor PBB atau bukti sewa tempat, nomor rekening atau tempat penampungan dana, serta KTP direktur atau ketua lembaga juga harus disertakan.
"Tidak kalah penting, surat keabsahan legalitas yang ditandatangani ketua lembaga dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pengumpulan dana tidak akan digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum juga harus dilampirkan," papar Aspiannur.
Proses pengajuan izin ini dilakukan melalui sistem Perizinan Digital.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membuat akun pada sistem tersebut. Setelah akun dibuat, pemohon dapat mengajukan permohonan izin dan mengunggah semua persyaratan yang telah disebutkan.
Jika semua berkas sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi.
Selanjutnya, setelah izin terbit, pemohon diharuskan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat melalui sistem yang sama.
"Sama seperti perizinan lainnya, izin pengumpulan uang dan barang akan diberikan melalui sistem perizinan digital," tambahnya.
Aspiannur menekankan bahwa proses ini dirancang untuk efisiensi dan kemudahan pemohon.
Dengan jangka waktu pelayanan selama tiga hari kerja dan tanpa dikenakan biaya apapun, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan izin.
"Dokumen Izin Pengumpulan Uang dan Barang akan diterbitkan sebagai produk pelayanan dari proses ini," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
