- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Mahyuddin Soroti Peran Krusial KKPR dalam Perizinan Usaha di PPU

Keterangan Gambar : anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
ANALOGNEWS.id, PPU - Ketika investasi mulai deras mengalir ke Penajam Paser Utara (PPU) seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), satu hal yang menurut DPRD justru kerap menjadi penghambat adalah persoalan administrasi kesesuaian ruang.
Komisi I DPRD PPU menilai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi titik krusial yang kerap memblokir jalur perizinan.
“Saya pribadi beberapa kali terjun langsung, kita cek lokasi. Ada pengusaha yang mau bangun gudang atau usaha, tapi lahan mereka masuk kawasan yang belum punya KKPR. Nah, mereka bingung, padahal semua dokumen sudah siap. Tapi karena KKPR belum keluar, izinnya terhambat,” kata anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- DPRD PPU Desak Percepatan Revisi RTRW Jelang Masuknya IKN0
- Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Optimalisasi Fasilitas Kantor SKPD0
- Ketua DPRD PPU: Pendirian BLK Harus Efisien dan Sesuai Kebutuhan Peserta0
- DPRD PPU Desak Sinkronisasi Tata Ruang untuk Permudah Investasi0
- DPRD PPU Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Budidaya Rumput Laut yang Lebih Aman0
KKPR merupakan dokumen yang menentukan apakah suatu kegiatan usaha sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha tak bisa mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti AMDAL, maupun perizinan lainnya lewat sistem OSS (Online Single Submission).
“Jadi KKPR itu penting banget. Tanpa itu, semua proses berhenti. Mau IMB—sekarang PBG—nggak bisa. Mau AMDAL juga nggak jalan. Itu kenapa kita minta semua OPD yang terkait duduk bareng, jangan kerja sendiri-sendiri. Harus satu sistem. Biar nggak ada yang dirugikan, terutama masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Mahyuddin.
Ia mengungkapkan, selama ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bekerja dalam alur masing-masing, tanpa koordinasi terpadu soal tata ruang dan perizinan.
Mahyuddin mencontohkan, dalam beberapa kasus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan rekomendasi teknis, tapi Dinas Lingkungan Hidup atau PUPR justru belum memberi persetujuan atas dasar ruang. Situasi itu memperlihatkan lemahnya integrasi antar lembaga.










.jpg)
