Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang

By Redaksi 21 Jun 2024, 13:49:28 WIB Pemkot Bontang
Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Ilustrasi peta Kota Bontang, Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)


ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang jelaskan prosedur baru untuk mengajukan permohonan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Bontang, Aspiannur mengatakan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

Baca Lainnya :

"Proses ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin pemanfaatan ruang sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Persyaratan tersebut meliputi pengisian formulir permohonan KKPR, fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, bukti kepemilikan lahan, rencana penggunaan air, rencana teknis bangunan, dan master plan jika berada dalam kawasan industri.

Prosedur pengajuan KKPR dimulai dengan pembuatan akun Perizinan Digital oleh pemohon.

Setelah itu, pemohon diharuskan mengunggah semua persyaratan melalui platform digital tersebut. Petugas front office akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan berkas.

"Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email," jelas Aspiannur.

Selanjutnya, petugas back office dari DPMPTSP melakukan validasi pendaftaran sebelum memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tim Teknis dari Dinas PUPR kemudian melakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian penggunaan ruang. Setelah verifikasi selesai, Dinas PUPR akan menerbitkan rekomendasi KKPR.

Dengan rekomendasi tersebut, petugas back office DPMPTSP menerbitkan persetujuan KKPR.

"Kepala seksi yang membidangi kemudian melakukan validasi draft persetujuan tersebut," kata dia.

"Akhirnya, Kepala Dinas menandatangani Persetujuan KKPR yang akan diterima oleh pemohon melalui Perizinan Digital. Pemohon juga diharuskan mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari proses akhir," tambah Aspiannur.

Aspiannur, menyatakan bahwa prosedur baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin pemanfaatan ruang.

"Dengan sistem digital, kita bisa mempercepat proses dan memastikan transparansi dalam setiap langkah pengajuan," ujarnya.

Aspiannur juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Proses pengajuan KKPR ini dijadwalkan memakan waktu hingga 20 hari kerja dan tidak dikenakan biaya. Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Kota Bontang melalui berbagai sarana, termasuk WhatsApp dan email.

"Diharapkan masyarakat Bontang dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan dan mendapatkan kepastian dalam proses yang lebih cepat dan efisien," singkatnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.