- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus meningkatkan pengawasan terhadap perizinan perusahaan di wilayahnya.
Kepala DPM-PTSP, Aspiannur, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa lokasi dan peruntukan perizinan sesuai dengan fakta di lapangan.
Pengawasan Rutin untuk Mencegah Pelanggaran
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Kota Bontang Terapkan Strategi Penawaran Investasi untuk Dorong Industri Pasca Migas0
- DPM-PTSP Kota Bontang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan0
- Kompensasi Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- Indeks Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga0
Monitoring rutin dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan untuk mencegah pelanggaran izin.
"Misalnya, jika sebuah perusahaan hanya memiliki satu izin, tetapi di lapangan ternyata memerlukan dua atau lebih, hal ini akan kita fasilitasi dan bantu pengurusannya," jelas Aspiannur.
Pengawasan Modal Awal dan Tenaga Kerja
Selain itu, DPM-PTSP juga mengawasi penginputan modal awal saat perizinan.
Hal ini penting karena modal awal tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan.
Jika saat monitoring ditemukan bahwa modal yang dilaporkan tidak sesuai, maka perusahaan harus melaporkannya kembali sesuai modal sebenarnya.
Ini dilakukan agar realisasi investasi dapat terlihat dengan jelas.
Aspiannur juga menekankan pentingnya keakuratan data tenaga kerja.
"Tenaga kerja tidak boleh dilebih-lebihkan ataupun dikurangi," tambahnya.
Fungsi LKPM sebagai Alat Kendali dan Pantau
LKPM berfungsi sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi serta sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan. Laporan ini wajib disampaikan setiap triwulan. (ADV)










.jpg)
