- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Kebijakan Siswa di Larang Bawa Kendaraan Pribadi, Dewan Dorong Pengadaan Bus Sekolah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan kebijakan pelarangan siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengendara kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Merespon hal itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan mengusulkan pengadaan bus sekolah sebagai alternatif transportasi untuk pelajar di Samarinda.
Baca Lainnya :
- Legislator Samarinda Soroti Alokasi Anggaran Program MBG0
- Ronal : Optimalisasi Sektor Parkir Dapat Tingkatkan PAD0
- Beri Apresiasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Novan : Fasilitas Kesehatan Akan Kami Tinjau Juga0
- Pemuda Tani Siap Dukung Swasembada Pangan dan Wujudkan Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia0
- Novan Dukung Usulan Wali Kota Samarinda Soal Evaluasi Jam Belajar di Sekolah0
Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dirinya menegaskan pentingnya menyediakan fasilitas transportasi yang aman bagi pelajar, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah menyediakan angkutan umum, salah satunya bus sekolah.
“Namun, hal ini tentu harus disesuaikan dengan kondisi jalan dan keuangan daerah. Kami di legislatif berharap program ini dapat segera direalisasikan di setiap daerah pemilihan (dapil), apalagi mengingat angkutan umum di Samarinda saat ini masih minim peremajaan,” terangnya.
Deni sapaan akrabnya, mengusulkan agar kapasitas angkutan umum di Samarinda ditingkatkan dengan bus yang lebih besar, dengan kapasitas 20, 25, 35, atau 45 penumpang, disesuaikan dengan kebutuhan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut juga mendorong Pemkot Samarinda untuk segera mengkaji pengadaan transportasi publik dengan skema bus rapid transit (BRT) menggunakan skema buy the service. Skema ini memungkinkan pemerintah untuk bekerja sama dengan operator transportasi yang mengelola dan memelihara kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan yang diberikan.
“Kami telah melakukan studi banding ke Batam, yang sejak 2004 berhasil mengelola transportasi publik dengan hibah dari pemerintah pusat dan sejak 2016 beralih ke skema buy the service. Kami berharap Samarinda bisa mengikuti jejak Batam dalam mengelola transportasi publik,” ujar Deni.
Lebih lanjut kata Deni, mengusulkan agar bus sekolah dapat beroperasi di empat koridor utama yang menghubungkan kawasan-kawasan padat penduduk seperti Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Palaran. Hal ini akan membantu mengurangi kemacetan, terutama di jam sibuk seperti pagi dan sore hari saat siswa berangkat dan pulang sekolah.
Terkait biaya operasional, Dirinya menjelaskan bahwa menggunakan skema buy the service akan lebih efisien dan terjangkau. Dengan tarif sekitar Rp5.000 per penumpang, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang lebih baik dan terjangkau.
Deni berharap Pemkot Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) dapat merencanakan pengadaan transportasi publik ini dengan matang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Jika dibandingkan dengan harga BBM yang semakin mahal, skema ini jelas lebih efisien. Apalagi jika disubsidi oleh pemerintah, masyarakat akan lebih terbantu dengan adanya transportasi publik yang terjangkau,” pungkas Deni (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
