- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
IMB Resmi Diganti PBG, DPMPTSP Sebut Kini Pengajuan Izin Bangunan Melalui OSS

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Masyarakat kini tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti sebelumnya.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sistem perizinan tersebut resmi bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus memgatakan peralihan mekanisme dari IMB ke PBG membawa perubahan besar dalam tata cara pengajuan izin pembangunan gedung di Indonesia.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Hadirkan Videotron di Tiga Titik, Wujudkan Layanan Informasi Digital0
- 5 CPNS DPMPTSP Bontang Tunjukkan Gebrakan Inovatif, Hadirkan Layanan Publik Digital dan Responsif0
- DPMPTSP Sebut Legalitas Bangunan Bukan Sekadar Berkas, tapi Bentuk Perlindungan Hukum Pemiliknya0
- DPMPTSP Siapkan Anggaran Rp 75 Juta untuk Listrik Dua Videotron Bontang0
- Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha, DPMPTSP Bontang Dorong Penerapan Izin Berbasis Risiko0
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual melalui pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi pusat milik Kementerian PUPR,” jelas Idrus saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kota Bontang belum lama ini.
Idrus menegaskan, meskipun sistemnya berbeda, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB, yakni sebagai dasar hukum untuk mendirikan atau mengubah bangunan gedung.
Hanya saja, PBG menawarkan pendekatan yang lebih modern, transparan, dan efisien, karena seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dilakukan secara online melalui sistem perizinan nasional.
Dengan sistem terintegrasi tersebut, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang, keselamatan, serta aspek teknis lainnya.
“Transformasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai upaya mendukung implementasi sistem baru ini, DPMPTSP Kota Bontang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Idrus pun mengimbau agar seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru tersebut.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar proses perizinan bangunan di Bontang berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
