- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha, DPMPTSP Bontang Dorong Penerapan Izin Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus. (Dok. Expresi)
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kendala sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai ketentuan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko merupakan kerangka baru dalam pemberian izin usaha di Indonesia. Regulasi ini menilai setiap kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan penggunaan sumber daya.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Siap Tampil Spektakuler di Bontang City Carnival 20250
- Peringati HSN, Aspiannur Harap Nilai Santri Hidup dalam Jiwa ASN Pelayan Masyarakat0
- Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai0
- Pupuk Indonesia Temui Para Petani Perbatasan Republik Indonesia - Papua Neugini0
- Minim Dukungan Pemerintah, Tim Balap Motor Bontang Kebingungan Cari Tempat Latihan0
“Pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah lebih efisien dalam pengawasan. Namun di sisi lain, pelaku usaha perlu benar-benar memahami kategorinya agar tidak salah langkah dalam mengurus izin,” ujar Idrus, beberapa waktu lalu.
Idrus menerangkan, dalam sistem ini kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori risiko:
1. Risiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar tertentu.
3. Risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangan.
4. Risiko tinggi, wajib memiliki NIB, izin, dan Sertifikat Standar bila diperlukan.
Selain itu, peraturan juga membedakan skala usaha berdasarkan modal. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, kecil antara Rp1 hingga 5 miliar, sedangkan menengah mencapai Rp5 hingga 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.










.jpg)
