- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Sebut Legalitas Bangunan Bukan Sekadar Berkas, tapi Bentuk Perlindungan Hukum Pemiliknya

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Legalitas bangunan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Hal itu ditegaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, beberapa waktu lalu.
Menurut Idrus, kesadaran masyarakat dalam mengurus izin bangunan masih tergolong rendah. Banyak warga yang memilih membangun rumah atau gedung terlebih dahulu, baru kemudian mengurus izinnya.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Siapkan Anggaran Rp 75 Juta untuk Listrik Dua Videotron Bontang0
- Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha, DPMPTSP Bontang Dorong Penerapan Izin Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Siap Tampil Spektakuler di Bontang City Carnival 20250
- Peringati HSN, Aspiannur Harap Nilai Santri Hidup dalam Jiwa ASN Pelayan Masyarakat0
- Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai0
“Masyarakat biasanya bangun dulu, baru urus izinnya,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Padahal, kata Idrus, aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mulai didirikan. Namun, kebiasaan masyarakat yang mengabaikan prosedur tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kesadaran masyarakat masih rendah, padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” terangnya.
Ia menambahkan, rendahnya kesadaran ini umumnya disebabkan oleh anggapan bahwa izin bangunan tidak terlalu penting. Padahal, legalitas menjadi dasar agar bangunan mendapat pengakuan hukum serta memiliki nilai perlindungan terhadap pemiliknya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Bontang terus melakukan sosialisasi dan imbauan langsung ke masyarakat. Langkah ini dilakukan agar warga memahami bahwa perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keselamatan dan ketertiban lingkungan.
“Karena kalau sudah berdiri, kami tidak bisa berbuat banyak. Untuk membongkar bangunan tanpa izin, harus lewat keputusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jika memiliki izin resmi juga memberikan jaminan hukum bagi pemilik bangunan. Legalitas tersebut dapat menjadi bukti kepemilikan sah apabila terjadi sengketa atau dibutuhkan dalam proses administratif lainnya.
“Harapannya, masyarakat ini mengurus izin dulu sebelum membangun,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
