- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta pemerintah agar menyiapkan alternatif lain dari para pengusaha yang berjualan baju bekas alias thrifting.
Menurutnya, kebijakan larangan jual beli baju thrifting di Indonesia tersebut harus diiringin dengan solusi. Sehingga tak terkesan adanya larangan tanpa ada sebuah alternatif.
"Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ," ungkap Nidya Listiyono, Jumat (24/3/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 0
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
- Kerja Sama Perusda MBS dan Pelindo Dinilai Dapat Tingkatkan PAD0
- Relisasikan Keterlibatan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Pengelolaan Pandu Tunda di Jembatan Ma0
- Lahan Persawahan di Kukar Tercemar Limbah, Alami Kerugian Capai Rp1,3 Miliar0
Untuk mengatasi persoalan ini, kata Tyo Pemerintah harus mengevaluasi larangan impor barang bekas khususnya pakaian bekas. Sehingga ia menilai pentingnya regulasi yang jelas terhadap larangan tersebut.
"Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya," ucapnya.
Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, dalam praktiknya pakaian bekas memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
"Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
"Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor," pungkas Nidya. (Ar/Adv)










.jpg)
