- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) di Kota Samarinda, Minggu (26/3/2023).
Nanda menerangkan sosialisasi ini selain bertujuan untuk informasi baru bagi masyarakat, juga sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi.
Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini lanjut Ananda Emira Moeis, berdasarkan fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Baca Lainnya :
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
- Kerja Sama Perusda MBS dan Pelindo Dinilai Dapat Tingkatkan PAD0
- Relisasikan Keterlibatan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Pengelolaan Pandu Tunda di Jembatan Ma0
- Lahan Persawahan di Kukar Tercemar Limbah, Alami Kerugian Capai Rp1,3 Miliar0
- Ganti Rugi Lahan Sawit di Desa Kerayaan, Masyarakat dan Perusahaan Belum Temukan Solusi0
"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," jelasnya, di Jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Fasilitas yang dimaksud perempuan kelahiran Kota Samarinda ini, yaitu sekedar konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Atau, masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum.
Pada kesempatan itu, ia menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," bebernya.
Biasanya setelah melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini jelas Nanda, banyak masyarakat yang datang ke kantor PDI Perjuangan sekedar untuk konsultasi atau meminta bantuan agar dapat didampingi.
"Mulai masalah pribadi hingga kelompok sudah kami tangani. Kemarin ada masalah kelompok ternak yang jualan sapi saat idul adha belum dibayar selama dua tahun. Akhirnya didampingi dan Alhamdulillah beberapa minggu yang lalu sudah berhasil dibayarkan," terangnya.
"Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama," sambungnya. (Ar/Adv)










.jpg)
