- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim untuk Dibahas Lebih Lanjut

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur mendorong dua usulan rancangan peraturan daerah Pemkab Kutai Timur (Kutim) dibahas lebih lanjut memalui pandangan fraksi-fraksi Rapat Paripurna ke-23 DPRD, Selasa (14/05/2024).
Dua Raperda yang didorong disebut sangat penting yakni, tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Faizal Rahman, mewakili Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan poin-poin yang mendasari pentingnya aturan tersebut untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum.
Baca Lainnya :
- Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
- Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran0
- DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II0
- Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan 0
Faizal Rahman menyebut, Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat.
Kemudian, Raperda Ketertiban Umum, menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Ini penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Namun, kata Faizal Rahmanuntuk mewujudkan dua raperda tersebut harus ada dakungan dan peningkatan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” katanya. (Adv)

Views: 892










.jpg)
