- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim untuk Dibahas Lebih Lanjut

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur mendorong dua usulan rancangan peraturan daerah Pemkab Kutai Timur (Kutim) dibahas lebih lanjut memalui pandangan fraksi-fraksi Rapat Paripurna ke-23 DPRD, Selasa (14/05/2024).
Dua Raperda yang didorong disebut sangat penting yakni, tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Faizal Rahman, mewakili Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan poin-poin yang mendasari pentingnya aturan tersebut untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum.
Baca Lainnya :
- Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
- Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran0
- DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II0
- Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan 0
Faizal Rahman menyebut, Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat.
Kemudian, Raperda Ketertiban Umum, menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Ini penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Namun, kata Faizal Rahmanuntuk mewujudkan dua raperda tersebut harus ada dakungan dan peningkatan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” katanya. (Adv)

Views: 892










.jpg)
