- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur (Kutim) diminta untuk patuh terhadap peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan.
Dia mengatakan, perusahaan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang dia tekankan ialah soal pemberdayaan warga lokal untuk direkrut menjadi karyawan hingga 80 persen.
"Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan," katanya kepada awak media belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Raihan WTP Kutim Disyukuri Dewan, Minta Good Governance Terus Ditingkatkan0
- 239 Pejabat Fungsional Dilantik, Prof Zudan: Menitilah Karir Dengan Lebih Terfokus0
- Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Tertinggi Kelima Nasional, Sekprov Apresiasi Kolaborasi OPD dan Stakehold0
- Pemprov Sulbar Gelar Exit Meeting, Tanda Usainya Pemeriksaan Interen BPK0
- Pemprov Imbau Calon Jemaah Haji Sulbar Ikuti Arahan Pemerintah0
Dia katakan, kehadiran pemerintah dalam hal ketenaga kerjaan terwujud melalui peraturan daerah. Untuk itu kata dia, pemerintah dan DPRD harus ikut melakukan pengawasan terkait implementasi aturan yang telah dibuat eksekutif dan legislatif agar dipatuhi perusahaan. Sebab, salah satu tujuan memperjuangkan hal tersebur yakni memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya.
Arfan menegaskan, DPRD Kutim siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran.
Politisi Nasdm itu bahkan mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur, agar tak terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan.
"Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (adv)

Views: 897










.jpg)
