DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II

By Redaksi 13 Mei 2024, 19:58:44 WIB DPRD Kutim
DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II

Keterangan Gambar : Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat menyampaikan laporan. (ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah menyampaikan capaian kegiatan yang telak dilaksanakan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Senin (13/05/2024). 

Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.

"Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari - April 2024," ucap Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim.

Baca Lainnya :

Pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.

Beberapa undang-undang menjadi rujukan dibentuknya payung hukum tersebut, di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah juga menjadi rujukan. 

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Adv)



Views: 896




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.