Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD

By Redaksi 13 Mei 2024, 20:12:15 WIB DPRD Kutim
Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur, Senin (13/5/2024).

Dalam paripurna itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda yang dibahas. 

Asisten I Poniso Suryo Renggong mewakili Pemkab Kutim, memberi penjelasan terhadap dua Raperda. Pertama, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. 

Baca Lainnya :

Ia mendorong agar legislatif dapat seger melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tents berpengaruh terhadap potens kebakaran dan bencana lainnya. 

“Didasarkan Karena urgency until dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya. 

Dia katakan, persoalan pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penzing untuk dilaksanakan.

“Pemerintah telah berkomitmen uituk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (Adv) 



Views: 816




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.