Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

By Redaksi 14 Mei 2024, 18:25:17 WIB DPRD Kutim
Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan terhadap Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum yang merupakan usulan usulan pemerintah.

Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III pada Selasa (14/05/2024), anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Angriani yang menyampaikan pandangan fraksi menyebut,  dua Raperda yang diusulkan pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut. 

Dia sampaikan kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk. Terutama pada musim kemarau, pun dengan lahan kosong. Fenomena tersebut disebut berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas.

Baca Lainnya :

“Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” kata Leni Angriani.

Di sisi lain terjadi, ia menyampaikan Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ditambah ketersediaan alat dan personil yang terbatas.

Kata dia, hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran. Bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya tentu diperlukan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menginginkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Sebab, hal itu disebut tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif.  (adv)



Views: 871




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.