Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim

By Redaksi 14 Mei 2024, 19:01:07 WIB DPRD Kutim
Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan sejumlah pandangan sebelum dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Setidaknya terdapat tujuh fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda Rapat Paripurna ke-23 penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah, Selasa (14/05/2024). 

Namun secara keseluruhan setuju dua Raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut, untuk dijadikan sebuah peraturan daerah.

Baca Lainnya :

Mewakili Fraksi Nasdem, Albadus Badu menyampaikan dua Raperda tersebut harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 

Menurut Albadus Badu, kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah. 

“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup Masyarakat,” ungkapnya.

Albadus Badu juga mengatakan, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan perihal ketertiban umum.

“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” ujarnya. (adv)



Views: 994




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.