- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Fraksi Golkar DPRD Kutim Beri Catatan Penting Dua Raperda Usulan Pemkab

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) memberi catatan penting terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim.
Mewakili Fraksi Golkar, Arang Jau menyampaikan sejumlah catatan penting sebelum dua raperda tersebut dibahas lebih jauh. Sebab, rencana payung hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran misalnya. Menurut Arang Jau, peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat. Baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.
Baca Lainnya :
- Ini Pandangan Fraksi KIR DPRD Kutim Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim0
- Fraksi PDI Perjuangan Dorong Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim untuk Dibahas Lebih Lanjut0
- Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik , tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tuturnya dalam rapat Paripurna ke-23 soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim, Selasa (14/05/2024).
Ia berpesan agar pemerintah hadir dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian pula dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur.
“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.
Pun dengan Raperda Ketertiban Umum. Arang Jau memberikan pandangan fraksi Golkar. Ia mengatakan, sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks.
“Untuk itu keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” jelasnya. (adv)

Views: 973










.jpg)
