Fraksi Golkar DPRD Kutim Beri Catatan Penting Dua Raperda Usulan Pemkab

By Redaksi 14 Mei 2024, 20:25:46 WIB DPRD Kutim
Fraksi Golkar DPRD Kutim Beri Catatan Penting Dua Raperda Usulan Pemkab

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) memberi catatan penting terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim.

Mewakili Fraksi Golkar, Arang Jau menyampaikan sejumlah catatan penting sebelum dua raperda tersebut dibahas lebih jauh. Sebab, rencana payung hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran misalnya. Menurut Arang Jau, peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat. Baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan. 

Baca Lainnya :

“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik , tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tuturnya dalam rapat Paripurna ke-23 soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim, Selasa (14/05/2024).

Ia berpesan agar pemerintah hadir dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian pula dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur. 

“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.

Pun dengan Raperda Ketertiban Umum. Arang Jau memberikan pandangan fraksi Golkar. Ia mengatakan, sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks. 

“Untuk itu keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” jelasnya. (adv)



Views: 973




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.