- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD PPU Minta Tata Ruang Segera Dibenahi demi Kepastian Investasi

Keterangan Gambar : Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
ANALOGNEWS.id, PPU - Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyoroti lambannya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke daerah.
Di tengah posisi PPU yang kini strategis sebagai mitra langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan tata ruang menjadi sangat krusial.
“Dan ini juga menyangkut investasi. Kalau tata ruangnya tidak jelas, investor takut masuk. Kita kan ingin daerah berkembang, apalagi sekarang jadi mitra IKN. Tapi tata kelola ruangnya harus beres dulu,” kata Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD PPU Perkuat Pengawasan Terhadap Perusahaan Tanpa Izin Lengkap0
- Komisi I DPRD PPU Soroti Celah Manipulasi Perizinan Melalui OSS0
- DPRD Samarinda Kritik Kondisi Rumah Aman Korban Kekerasan Perempuan dan Anak0
- Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar0
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
Menurut Mahyuddin, tumpang tindih peruntukan lahan masih kerap ditemukan, terutama di wilayah yang sudah berkembang pesat tapi belum tercantum secara resmi dalam dokumen RTRW.
Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan warga lokal yang tinggal di kawasan itu, tetapi juga membingungkan calon investor yang hendak membangun usaha atau infrastruktur pendukung IKN.
Ia menilai, revisi RTRW bukan lagi kebutuhan administratif, melainkan syarat mutlak untuk menyelaraskan antara perencanaan dan dinamika di lapangan.
“Makanya Komisi I terus mendorong agar RTRW ini jadi prioritas, selesai cepat, dan benar-benar sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Mahyuddin mengungkapkan bahwa dalam beberapa kunjungan lapangan bersama tim Komisi I, ia kerap menemukan lokasi-lokasi yang telah padat aktivitas ekonomi namun secara tata ruang masih berstatus kawasan hutan atau zona lindung.
Hal itu menyebabkan banyak pengusaha kecil maupun besar ragu untuk memproses perizinan usahanya, karena khawatir terbentur aturan.
“Ini bukan semata-mata soal regulasi. Ini soal kepastian. Investor mau bangun gudang, rumah sakit, kawasan industri, tapi saat dicek, lahannya belum punya status ruang yang legal. Akhirnya mereka tarik diri atau tunda,” kata Mahyuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-OPD dalam proses penyusunan RTRW. Menurutnya, dokumen tata ruang yang kuat dan responsif harus dibangun dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, hingga instansi vertikal seperti ATR/BPN. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam proses normatif tanpa turun langsung ke lapangan.










.jpg)
