- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD PPU Minta Tata Ruang Segera Dibenahi demi Kepastian Investasi

Keterangan Gambar : Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
ANALOGNEWS.id, PPU - Mahyuddin, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyoroti lambannya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke daerah.
Di tengah posisi PPU yang kini strategis sebagai mitra langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan tata ruang menjadi sangat krusial.
“Dan ini juga menyangkut investasi. Kalau tata ruangnya tidak jelas, investor takut masuk. Kita kan ingin daerah berkembang, apalagi sekarang jadi mitra IKN. Tapi tata kelola ruangnya harus beres dulu,” kata Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD PPU Perkuat Pengawasan Terhadap Perusahaan Tanpa Izin Lengkap0
- Komisi I DPRD PPU Soroti Celah Manipulasi Perizinan Melalui OSS0
- DPRD Samarinda Kritik Kondisi Rumah Aman Korban Kekerasan Perempuan dan Anak0
- Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar0
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
Menurut Mahyuddin, tumpang tindih peruntukan lahan masih kerap ditemukan, terutama di wilayah yang sudah berkembang pesat tapi belum tercantum secara resmi dalam dokumen RTRW.
Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan warga lokal yang tinggal di kawasan itu, tetapi juga membingungkan calon investor yang hendak membangun usaha atau infrastruktur pendukung IKN.
Ia menilai, revisi RTRW bukan lagi kebutuhan administratif, melainkan syarat mutlak untuk menyelaraskan antara perencanaan dan dinamika di lapangan.
“Makanya Komisi I terus mendorong agar RTRW ini jadi prioritas, selesai cepat, dan benar-benar sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Mahyuddin mengungkapkan bahwa dalam beberapa kunjungan lapangan bersama tim Komisi I, ia kerap menemukan lokasi-lokasi yang telah padat aktivitas ekonomi namun secara tata ruang masih berstatus kawasan hutan atau zona lindung.
Hal itu menyebabkan banyak pengusaha kecil maupun besar ragu untuk memproses perizinan usahanya, karena khawatir terbentur aturan.
“Ini bukan semata-mata soal regulasi. Ini soal kepastian. Investor mau bangun gudang, rumah sakit, kawasan industri, tapi saat dicek, lahannya belum punya status ruang yang legal. Akhirnya mereka tarik diri atau tunda,” kata Mahyuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-OPD dalam proses penyusunan RTRW. Menurutnya, dokumen tata ruang yang kuat dan responsif harus dibangun dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, hingga instansi vertikal seperti ATR/BPN. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam proses normatif tanpa turun langsung ke lapangan.










.jpg)
