DPMPTSP Bontang Wajibkan Andalin untuk Setiap Proyek Baru

By Redaksi 25 Nov 2025, 17:33:22 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Wajibkan Andalin untuk Setiap Proyek Baru

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mewajibkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebagai syarat utama perizinan pembangunan baru, mengingat maraknya proyek di berbagai kawasan kota.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menekankan dokumen ini memastikan pembangunan tidak hanya fokus pada struktur fisik, tapi juga kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Pemohon harus lampirkan surat permohonan, scan KTP pemohon dan konsultan, sertifikat kompetensi penyusun, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Andalin mencakup data lalu lintas terkini, rencana teknis proyek, proyeksi pergerakan kendaraan, serta rekomendasi mitigasi kemacetan. “Tujuannya agar pembangunan tidak ciptakan masalah baru di jalan raya,” ujar Aspiannur, Sabtu (25/10/2025).

Baca Lainnya :

Aspiannur menilai Andalin sebagai alat pembangunan berkelanjutan, bukan hambatan birokrasi. Kebijakan ini selaras dengan standar perizinan modern untuk tata ruang ramah transportasi dan kepastian usaha. Pelaku usaha didorong proaktif memenuhi persyaratan agar proses izin lancar tanpa mengorbankan kepentingan publik. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.