- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Demi Kota Layak Anak, DPMPTSP Bontang Larang Total Iklan Rokok

Keterangan Gambar : Pencabutan iklan rokok oleh DPMPTSP Bontang dan tim gabungan (Ist)
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menerapkan larangan mutlak terhadap semua bentuk iklan rokok di wilayahnya, sebagai komitmen mewujudkan Kota Layak Anak sekaligus penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan izin reklame rokok sejak aturan pelarangan diberlakukan. “Regulasi jelas melarang, sehingga tidak ada izin yang keluar untuk pemasangan reklame rokok,” tegasnya, (25/11/2025).
Meski demikian, awal 2025 sempat ditemukan iklan rokok ilegal di lokasi strategis seperti kawasan Patimura dan jalan protokol, dipasang tanpa izin atau pembayaran pajak daerah. DPMPTSP bersama tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pencabutan, sehingga kini seluruh wilayah sudah bersih dari reklame tersebut.
Baca Lainnya :
- Momen Hari Pahlawan, Aspiannur Ajak Aparat DPMPTSP Bontang Jadi \"Pahlawan Pelayanan\" 0
- DPMPTSP Bontang Perketat Kawasan Bebas Rokok di Lingkungan Kantor0
- DPMPTSP Bontang Tegaskan Batas Minimal Investasi PMA Rp10 Miliar0
- DPMPTSP Bontang Apresiasi Kolaborasi Indomaret dan UMKM Lokal0
- Pegawai DPMPTSP Bontang Hana Raih Juara 8 Arsiparis Teladan Kota0
Aspiannur menjelaskan bahwa kebijakan ini melampaui aspek administratif, bertujuan menciptakan ruang publik aman dan sehat khususnya bagi anak serta remaja dari pengaruh promosi rokok. Operasi penertiban dilakukan secara berkala dengan pemantauan berbasis data untuk memastikan kepatuhan.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. “Siapa pun yang masih memasang akan langsung kami tertibkan demi menjaga lingkungan kota yang ramah anak,” tandasnya. (ADV)










.jpg)
