- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Demi Kota Layak Anak, DPMPTSP Bontang Larang Total Iklan Rokok

Keterangan Gambar : Pencabutan iklan rokok oleh DPMPTSP Bontang dan tim gabungan (Ist)
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menerapkan larangan mutlak terhadap semua bentuk iklan rokok di wilayahnya, sebagai komitmen mewujudkan Kota Layak Anak sekaligus penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan izin reklame rokok sejak aturan pelarangan diberlakukan. “Regulasi jelas melarang, sehingga tidak ada izin yang keluar untuk pemasangan reklame rokok,” tegasnya, (25/11/2025).
Meski demikian, awal 2025 sempat ditemukan iklan rokok ilegal di lokasi strategis seperti kawasan Patimura dan jalan protokol, dipasang tanpa izin atau pembayaran pajak daerah. DPMPTSP bersama tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pencabutan, sehingga kini seluruh wilayah sudah bersih dari reklame tersebut.
Baca Lainnya :
- Momen Hari Pahlawan, Aspiannur Ajak Aparat DPMPTSP Bontang Jadi \"Pahlawan Pelayanan\" 0
- DPMPTSP Bontang Perketat Kawasan Bebas Rokok di Lingkungan Kantor0
- DPMPTSP Bontang Tegaskan Batas Minimal Investasi PMA Rp10 Miliar0
- DPMPTSP Bontang Apresiasi Kolaborasi Indomaret dan UMKM Lokal0
- Pegawai DPMPTSP Bontang Hana Raih Juara 8 Arsiparis Teladan Kota0
Aspiannur menjelaskan bahwa kebijakan ini melampaui aspek administratif, bertujuan menciptakan ruang publik aman dan sehat khususnya bagi anak serta remaja dari pengaruh promosi rokok. Operasi penertiban dilakukan secara berkala dengan pemantauan berbasis data untuk memastikan kepatuhan.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. “Siapa pun yang masih memasang akan langsung kami tertibkan demi menjaga lingkungan kota yang ramah anak,” tandasnya. (ADV)










.jpg)
