DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan

By Redaksi 23 Jun 2024, 08:20:06 WIB Pemkot Bontang
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Ilustrasi


ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin resmi yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan.

Izin ini memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.

Baca Lainnya :

Persyaratan Pengajuan IMB:

  1. Scan KTP: Fotokopi KTP pemohon sebagai identifikasi diri.
  2. Scan Akte/Sertifikat/Kepemilikan Tanah: Bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk sertifikat tanah atau akta jual beli.
  3. Gambar Teknis Bangunan: Rencana teknis bangunan yang akan didirikan, yang mencakup detail arsitektur dan teknik konstruksi.
  4. Rekomendasi dari Kelurahan Setempat: Surat rekomendasi dari kelurahan sebagai bentuk persetujuan awal dari masyarakat setempat.
  5. Dokumen Lingkungan: Dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak akan merugikan lingkungan.
  6. Rekaman Izin Peruntukan Penggunaan Tanah: Seperti Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) atau Izin Prinsip, yang menunjukkan bahwa peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  7. Scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan: Bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat administratif.

Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa IMB bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

"IMB menjamin bahwa bangunan yang didirikan tidak hanya aman bagi penghuninya tetapi juga sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak merugikan lingkungan sekitar," jelas Aspiannur.

Masa Berlaku dan Biaya:

IMB berlaku seterusnya selama tidak ada perubahan pada bangunan yang memerlukan perizinan ulang.

Biaya pengurusan IMB akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku, yang bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran bangunan.

Proses pengajuan IMB ini diharapkan dapat mempermudah warga dan pengusaha dalam mendirikan bangunan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aspiannur juga menekankan bahwa DPM-PTSP Bontang siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan bagi para pemohon IMB. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.