- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang Permudah Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan
_(14)_6.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin resmi yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan.
Izin ini memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Manfaat Memiliki Izin Prinsip, Kadis DPM-PTSP Bontang: Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah 0
- Panduan Lengkap Pengajuan Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- Begini Prosedur Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR0
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
Persyaratan Pengajuan IMB:
- Scan KTP: Fotokopi KTP pemohon sebagai identifikasi diri.
- Scan Akte/Sertifikat/Kepemilikan Tanah: Bukti kepemilikan tanah yang sah, termasuk sertifikat tanah atau akta jual beli.
- Gambar Teknis Bangunan: Rencana teknis bangunan yang akan didirikan, yang mencakup detail arsitektur dan teknik konstruksi.
- Rekomendasi dari Kelurahan Setempat: Surat rekomendasi dari kelurahan sebagai bentuk persetujuan awal dari masyarakat setempat.
- Dokumen Lingkungan: Dokumen yang menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak akan merugikan lingkungan.
- Rekaman Izin Peruntukan Penggunaan Tanah: Seperti Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) atau Izin Prinsip, yang menunjukkan bahwa peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan: Bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat administratif.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa IMB bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
"IMB menjamin bahwa bangunan yang didirikan tidak hanya aman bagi penghuninya tetapi juga sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak merugikan lingkungan sekitar," jelas Aspiannur.
Masa Berlaku dan Biaya:
IMB berlaku seterusnya selama tidak ada perubahan pada bangunan yang memerlukan perizinan ulang.
Biaya pengurusan IMB akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku, yang bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran bangunan.
Proses pengajuan IMB ini diharapkan dapat mempermudah warga dan pengusaha dalam mendirikan bangunan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aspiannur juga menekankan bahwa DPM-PTSP Bontang siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan bagi para pemohon IMB. (ADV)










.jpg)
