- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Begini Prosedur Izin Prinsip DPM-PTSP Bontang

Keterangan Gambar : Kantor pelayanan DPM-PTSP Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sampaikan prosedur pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
Prosedur ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas bagi para pemohon dalam mengajukan izin prinsip untuk berbagai kegiatan pemanfaatan ruang di kota ini.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa prosedur ini dimulai dengan pemohon membuat akun di Sistem Informasi Perizinan Elektronik (SI PERI ETNIK).
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR0
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
"Pemohon kemudian harus menandatangani komitmen permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang, serta mengunggah semua persyaratan yang dibutuhkan melalui platform tersebut," ungkapnya.
Persyaratan Pengajuan Izin Prinsip:
Pemohon harus menyediakan beberapa dokumen penting, antara lain surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP, scan KTP pemohon, akta pendirian perusahaan, gambar teknik bangunan yang akan dibangun, gambar site plan, serta data titik koordinat lokasi.
Selain itu, diperlukan juga surat persetujuan warga sekitar lokasi (khusus untuk tower), hasil Soil Test, Hammer Test/Roof Top, dan jaminan/asuransi keselamatan untuk warga sekitar.
Proses ini juga mengharuskan pemohon melampirkan proposal kegiatan yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, serta rencana kegiatan beserta koordinatnya.
"Surat pengantar pengurusan izin dari kelurahan (rekomendasi) juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan," jelas Aspiannur.
Alur Prosedur Pengajuan:
Setelah pemohon melengkapi semua dokumen, petugas front office akan melakukan verifikasi pendaftaran.
Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email. Kemudian, petugas back office akan melakukan validasi pendaftaran, diikuti dengan verifikasi teknis oleh Tim Teknis Dinas PUPR.
"Dinas PUPR akan memberikan rekomendasi dan petugas back office akan menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang berdasarkan rekomendasi tersebut," kata dia.
Aspiannur menambahkan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan penggunaan ruang yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan efisien, dengan jangka waktu penyelesaian izin prinsip maksimal 14 hari kerja tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi DPM-PTSP Bontang melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, termasuk email dan layanan WhatsApp.
"Prosedur ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam mendapatkan izin prinsip secara efektif dan efisien," tutup Aspiannur.










.jpg)
