- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR
_(14)_4.jpg)
Keterangan Gambar : Kota Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat tata kelola ruang dengan menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menegaskan pentingnya KKPR sebagai langkah preventif dalam mencegah konflik penggunaan lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Lainnya :
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
"KKPR menjadi syarat utama sebelum pelaku usaha dapat memperoleh izin berusaha," ungkapnya.
Proses ini melibatkan penilaian terhadap kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan aspek teknis lainnya.
"Setiap pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk fotokopi KTP, bukti kepemilikan lahan, dan rencana penggunaan lahan serta air," kata dia.
Proses perizinan KKPR ini juga mencakup tahapan verifikasi oleh tim teknis Dinas PUPR serta persetujuan oleh Kepala Dinas.
KKPR juga mencakup mekanisme konfirmasi dan persetujuan, dengan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kegiatan non-elektronik.
Hal ini mencakup penerbitan KKPR untuk kegiatan non-UMK dan UMK, serta KKPR untuk kegiatan strategis nasional.
"Dengan penerapan KKPR, diharapkan tata kelola ruang di Bontang menjadi lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan KKPR melalui sistem OSS atau mengunjungi kantor DPM-PTSP setempat," singkat Aspiannur. (ADV)










.jpg)
