- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPM-PTSP Bontang: Pemanfaatan Ruang Lebih Terstruktur dengan KKPR
_(14)_4.jpg)
Keterangan Gambar : Kota Bontang
ANALOG NEWS - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat tata kelola ruang dengan menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Aspiannur, menegaskan pentingnya KKPR sebagai langkah preventif dalam mencegah konflik penggunaan lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Lainnya :
- Langkah dan Persyaratan Permohonan KKPR DPM-PTSP Bontang0
- Pelayanan Surat Keterangan Penelitian DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang: Layanan SKTR Berbasis Online0
- Pemohon KKPR DPM-PTSP Bontang Wajib Isi Survei Kepuasan Masyarakat0
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, DPM-PTSP Bontang: Prosedur dan Persyaratan0
"KKPR menjadi syarat utama sebelum pelaku usaha dapat memperoleh izin berusaha," ungkapnya.
Proses ini melibatkan penilaian terhadap kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan aspek teknis lainnya.
"Setiap pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk fotokopi KTP, bukti kepemilikan lahan, dan rencana penggunaan lahan serta air," kata dia.
Proses perizinan KKPR ini juga mencakup tahapan verifikasi oleh tim teknis Dinas PUPR serta persetujuan oleh Kepala Dinas.
KKPR juga mencakup mekanisme konfirmasi dan persetujuan, dengan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kegiatan non-elektronik.
Hal ini mencakup penerbitan KKPR untuk kegiatan non-UMK dan UMK, serta KKPR untuk kegiatan strategis nasional.
"Dengan penerapan KKPR, diharapkan tata kelola ruang di Bontang menjadi lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan KKPR melalui sistem OSS atau mengunjungi kantor DPM-PTSP setempat," singkat Aspiannur. (ADV)










.jpg)
