- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan nonformal.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem belajar alternatif melalui pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses pendirian lembaga nonformal berlangsung lebih sederhana dan mudah dipahami. Karena itu, seluruh tahap pengajuan kini dialihkan ke platform Perizinan Digital (PD) agar pemohon dapat memantau dan mengunggah dokumen secara mandiri.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas untuk Wujudkan Pelayanan Inklusif0
- DPMPTSP Dorong Integrasi Layanan, MPP Diusulkan Satu Gedung demi Efisiensi Birokrasi0
- Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG0
- Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS0
“Kami menyusun standar pelayanan agar pemohon tidak bingung tentang dokumen yang diperlukan,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), NPWP lembaga, struktur kepengurusan, serta daftar sarana dan prasarana. Selain itu, calon pendiri lembaga juga harus melampirkan bukti sewa atau kepemilikan tempat serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh berkas diunggah, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi melalui email apabila dokumen dinyatakan lengkap. Proses layanan ini diberikan tanpa biaya dengan waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Melalui penyederhanaan perizinan ini, Pemkot Bontang berharap semakin banyak masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, baik di bidang literasi, pengembangan keterampilan, maupun pembelajaran berbasis komunitas.
“Harapannya bisa terus diperluas untuk meningkatkan keterampilan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
