- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Permudah Izin LKP, TBM, dan PKBM untuk Perluas Akses Pendidikan Nonformal
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan nonformal.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem belajar alternatif melalui pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses pendirian lembaga nonformal berlangsung lebih sederhana dan mudah dipahami. Karena itu, seluruh tahap pengajuan kini dialihkan ke platform Perizinan Digital (PD) agar pemohon dapat memantau dan mengunggah dokumen secara mandiri.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Genjot Promosi Investasi Lewat Media Digital hingga Videotron Bandara0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas untuk Wujudkan Pelayanan Inklusif0
- DPMPTSP Dorong Integrasi Layanan, MPP Diusulkan Satu Gedung demi Efisiensi Birokrasi0
- Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG0
- Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS0
“Kami menyusun standar pelayanan agar pemohon tidak bingung tentang dokumen yang diperlukan,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), NPWP lembaga, struktur kepengurusan, serta daftar sarana dan prasarana. Selain itu, calon pendiri lembaga juga harus melampirkan bukti sewa atau kepemilikan tempat serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh berkas diunggah, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi melalui email apabila dokumen dinyatakan lengkap. Proses layanan ini diberikan tanpa biaya dengan waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Melalui penyederhanaan perizinan ini, Pemkot Bontang berharap semakin banyak masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, baik di bidang literasi, pengembangan keterampilan, maupun pembelajaran berbasis komunitas.
“Harapannya bisa terus diperluas untuk meningkatkan keterampilan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
