- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa izin operasional satuan pendidikan memiliki masa berlaku, baik sekolah swasta maupun yayasan pendidikan.
Izin tersebut menjadi wajib diperbarui secara berkala agar lembaga tetap dinyatakan layak dan legal beroperasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan bahwa beberapa dokumen perizinan pendidikan memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diajukan ulang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Lainnya :
- Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan0
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
- Dorong Nilai Tambah Daerah, DPMPTSP Kawal Penuh Investasi Pabrik Sabun di Bontang Lestari0
“Ada yang masa berlakunya lima tahun, nanti diperbarui lagi melalui OSS,” jelasnya beberapa Waktu lalu.
Meski tahapan pengurusan sudah tersedia dalam OSS, Sofyansyah menyebut banyak pemohon memilih melakukan konsultasi lebih dulu ke DPMPTSP. Hal ini karena proses perizinan pendidikan melibatkan koordinasi antarinstansi dan memerlukan kelengkapan dokumen yang ketat.
“Proses di OSS melibatkan banyak pihak, jadi pemohon biasanya berkonsultasi dulu sebelum mengunggah berkas,” ujarnya.
Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah
Untuk memperbarui izin operasional, penyelenggara pendidikan wajib menyiapkan dokumen dasar, antara lain:
• Surat permohonan
• Fotokopi KTP pimpinan atau ketua yayasan
• Surat keterangan domisili
• Fotokopi akta notaris
• Dokumen legalitas lokasi
• Dokumen formal yayasan
Selain itu, ada dokumen penunjang yang juga harus dipenuhi, seperti:
• Proposal pendidikan
• Profil sekolah
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
• Surat persetujuan sekolah sejenis di sekitar lokasi untuk menghindari tumpang tindih zonasi
• Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus sekolah swasta)
“Biasa juga perlu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sekolah swasta,” tambahnya.
Apabila seluruh berkas telah dilengkapi, barulah sekolah dapat mengajukan perpanjangan atau izin baru melalui OSS untuk diverifikasi.
“Langkah ini penting untuk memastikan semua satuan pendidikan di Bontang beroperasi secara legal, memenuhi standar, dan memberikan layanan pendidikan yang aman serta layak,” pungkasnya. (Adv(










.jpg)
