Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS

By Redaksi 30 Nov 2025, 20:07:12 WIB Pemkot Bontang
Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa izin operasional satuan pendidikan memiliki masa berlaku, baik sekolah swasta maupun yayasan pendidikan.

Izin tersebut menjadi wajib diperbarui secara berkala agar lembaga tetap dinyatakan layak dan legal beroperasi.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan bahwa beberapa dokumen perizinan pendidikan memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diajukan ulang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Lainnya :

“Ada yang masa berlakunya lima tahun, nanti diperbarui lagi melalui OSS,” jelasnya beberapa Waktu lalu.

Meski tahapan pengurusan sudah tersedia dalam OSS, Sofyansyah menyebut banyak pemohon memilih melakukan konsultasi lebih dulu ke DPMPTSP. Hal ini karena proses perizinan pendidikan melibatkan koordinasi antarinstansi dan memerlukan kelengkapan dokumen yang ketat.

“Proses di OSS melibatkan banyak pihak, jadi pemohon biasanya berkonsultasi dulu sebelum mengunggah berkas,” ujarnya.

Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah

Untuk memperbarui izin operasional, penyelenggara pendidikan wajib menyiapkan dokumen dasar, antara lain:

Surat permohonan

Fotokopi KTP pimpinan atau ketua yayasan

Surat keterangan domisili

Fotokopi akta notaris

Dokumen legalitas lokasi

Dokumen formal yayasan

Selain itu, ada dokumen penunjang yang juga harus dipenuhi, seperti:

Proposal pendidikan

Profil sekolah

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Surat persetujuan sekolah sejenis di sekitar lokasi untuk menghindari tumpang tindih zonasi

Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus sekolah swasta)

“Biasa juga perlu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sekolah swasta,” tambahnya.

Apabila seluruh berkas telah dilengkapi, barulah sekolah dapat mengajukan perpanjangan atau izin baru melalui OSS untuk diverifikasi.

“Langkah ini penting untuk memastikan semua satuan pendidikan di Bontang beroperasi secara legal, memenuhi standar, dan memberikan layanan pendidikan yang aman serta layak,” pungkasnya. (Adv(




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.