- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kepastian Hukum Bangunan di Jalan Nasional, DPMPTSP Bontang Usulkan Pemutihan PBG

ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang tengah mendorong kebijakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai solusi atas banyaknya bangunan lama yang tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Pemutihan ini dinilai menjadi “jalan tengah” untuk menyelesaikan persoalan klasik antara aturan tata ruang dan kondisi bangunan yang telah berdiri sejak lama.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa mayoritas bangunan yang dianggap melanggar GSB dibangun jauh sebelum Perda GSB tahun 2012 diterapkan. Saat aturan diberlakukan, masyarakat yang ingin mengurus legalitas justru terhambat karena bangunan mereka dinilai tidak memenuhi jarak sempadan.
Baca Lainnya :
- Izin Sekolah Miliki Masa Berlaku, DPMPTSP Bontang Ingatkan Wajib Perpanjangan Lewat OSS0
- Perbaiki Layanan Publik, DPMPTSP Bontang Jadikan SKM sebagai Gerbang Akhir Perizinan0
- Demi Pelayanan Publik Ramah Semua Kalangan, MPP Bontang Rencanakan Pindah Lokasi0
- DPMPTSP Bontang Dorong Ekonomi Inklusif, Kemitraan Perusahaan dan UMKM Mulai Diaktifkan0
- Bangun Identitas Baru, Bontang Siapkan Diri Jadi Kota Pariwisata Hijau0
“Bangunan lama ini tidak mengikuti aturan karena dibangun sebelum regulasi ada. Maka ketika masyarakat ingin mengurus legalitas, mereka terbentur aturan,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi di Balikpapan, DPMPTSP mengusulkan skema pemutihan yang memungkinkan bangunan lama tetap dilegalkan tanpa kewajiban pembongkaran. Namun, pemilik tetap dikenai retribusi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum.
“Legalitasnya tetap diatur, dan pemilik punya kewajiban retribusi. Pemerintah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” jelas Idrus.
Idrus menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi pembangunan baru. Semua bangunan baru tetap wajib mengikuti ketentuan GSB minimal 17,5 meter dari tepi jalan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Yang baru membangun tetap harus ikut sempadan 17,5 meter. Tapi bangunan lama tidak mungkin dipaksa bongkar karena berdiri sebelum aturan jelas,” tegasnya.
Saat ini, usulan pemutihan masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan pemerintah daerah. DPMPTSP berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang adil dan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat.
“Kami hanya mengusulkan opsi terbaik. Keputusannya tetap pada pemerintah,” pungkasnya. (Adv)










.jpg)
