- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dianggap Terlalu Kecil, Sebagian Masyarakat Sepaku Tolak Ganti Rugi

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dejumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahannya terlalu kecil, sehingga sementara ini tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada pemerintah pusat berkaitan dengan keluhan tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengharapkan proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dapat sebanding dengan besaran nilai pasar yang ada saat ini.
Menurut Mimi, Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat, terlebih perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan perhitungan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan.
Baca Lainnya :
- Ruas Jalan Wilayah Eks Pabrik Hartati Sempit, Perlu Perhatian Pemerintah0
- Pembangunan Terowongan di Gunung Mangga Dinilai Solusi Kemacetan0
- DPRD Kaltim Soroti Pembangunan ITK 0
- Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Akan Sambangi Polda Kaltim0
- Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan0
"Harusnya Badan Otorita ini gunakan tim appraisal untuk melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, sehingga kejadiannya tidak seperti ini masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil," urai Mimi, Sabtu (25/2/2023).
Bagi dia penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebu. Namun ia mengharapkan jika setelah ini nilai ganti rugi lahan justru mendapatkan nilai yang sama maka ia meminta kepada masyarakat dapat menerima hal itu.
"Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen, tidak bisa diintervensi," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
