- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim diperpanjanga selama tiga bulan.
Perpanjangan waktu masa kerja pansus disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.
"Kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan itu sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," ucap Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin, Senin (6/2/2023).
Baca Lainnya :
- Menyambut IKN, Kukar Diusulkan Jadi Wilayah Pengembangan Kuliner0
- Dewan Kaltim Dorong Pelaksanaan Sertifikasi di Dunia Pendidikan 0
- Pansus IP Temukan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp199 Miliar Akibat Tambang Ilegal0
- Keluarga Diharap Jadi Pengayom, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pengawasan Anak Harus Diperk0
- Dua Petinggi Perusda Tersangka Kasus Korupsi, Pempeov Diminta Lakukan Pengetatan Dari Penyertaan Mod0
Perpanjangan itu dilakukan lantaran hasil persetujuan substansi dengan Pemerintah Pusat belum juga diterima. Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat tepatnya melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Persetujuan itu masih diproses oleh pemerintah pusat karena ini akan berlaku sampai 20 tahun ke depan," ucapnya.
Sehingga dari Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya. Sebenarnya tugas Pansus telah tuntas dilaksanakan karena persetujuan substansi merupakan salah satu bagian dari langkah lanjutan menjelang persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
"Jadi memang langkahnya kita menunggu persetujuan itu," jelasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
