Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan

By Redaksi 06 Feb 2023, 19:01:17 WIB DPRD Kaltim
Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim diperpanjanga selama tiga bulan.

Perpanjangan waktu masa kerja pansus disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.

"Kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan itu sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," ucap Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin, Senin (6/2/2023).

Baca Lainnya :

Perpanjangan itu dilakukan lantaran hasil persetujuan substansi dengan Pemerintah Pusat belum juga diterima. Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat tepatnya melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Persetujuan itu masih diproses oleh pemerintah pusat karena ini akan berlaku sampai 20 tahun ke depan," ucapnya.

Sehingga dari Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya. Sebenarnya tugas Pansus telah tuntas dilaksanakan karena persetujuan substansi merupakan salah satu bagian dari langkah lanjutan menjelang persetujuan Raperda RTRW Kaltim.

"Jadi memang langkahnya kita menunggu persetujuan itu," jelasnya. (Ar/Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.