- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
BK DPRD Kaltim Tegaskan Belum Ada Usulan PAW Kamaruddin, Tunggu Putusan Hukum Inkrah

Keterangan Gambar : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa mereka belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem yang kini sedang menghadapi proses hukum. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa institusinya akan menunggu hingga ada putusan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah terkait status keanggotaan Kamaruddin.
"Hingga hari ini, belum ada usulan resmi dari Partai NasDem terkait PAW. Ini karena proses hukumnya juga masih berada di tahap awal," jelas Subandi kepada awak media pada Selasa, 3 Juni 2025. "Biasanya, pengajuan PAW baru akan dilakukan jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan," tambahnya, merujuk pada prosedur yang lazim berlaku dalam kasus serupa.
Sikap BK DPRD Kaltim ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Subandi menjelaskan bahwa tugas BK adalah menjaga etika dan kehormatan anggota dewan, namun mereka tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau mengintervensi ranah hukum. Anggota dewan, sama seperti warga negara lainnya, memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Tak Campuri Proses Hukum Anggota Dewan, Kamaruddin Ibrahim0
- DPRD Kaltim Soroti Penutupan RSHD: Ingatkan Dampak Sosial dan Hilangnya Sejarah Pelayanan0
- DPRD Kaltim Kecewa Sengketa Lahan PT BDAM Berlarut, Pansus HGU Bermasalah Siap Dibentuk0
- DPRD Kaltim Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Petani dengan PT BDAM0
- Sigit Wibowo: Kunjungan DPRD Kaltim ke Jakarta Perkuat Mekanisme Kelembagaan DPRD0
"Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan yang berdampak pada status keanggotaan seseorang sebelum proses hukumnya tuntas," tegas Subandi. "Ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak yang bersangkutan."
Subandi juga memaparkan lebih lanjut mengenai mekanisme PAW yang akan ditempuh jika putusan inkrah telah dikeluarkan. Menurutnya, jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap yang mengharuskan Kamaruddin diberhentikan dari posisinya, maka Partai NasDem sebagai partai pengusung yang berhak mengajukan nama pengganti.
"Jika sudah inkrah, biasanya partai secara otomatis akan mengajukan nama calon pengganti berdasarkan daftar perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya," kata Subandi. "Dari situ, BK kemudian akan memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku di DPRD, termasuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk penetapan PAW."
Hingga saat ini, Kamaruddin Ibrahim masih berstatus sebagai anggota DPRD Kaltim aktif, mewakili daerah pemilihan Balikpapan, dan hak-haknya sebagai anggota dewan tetap melekat. BK DPRD Kaltim akan terus memantau perkembangan kasus hukum yang dihadapi Kamaruddin, namun tidak akan mengambil tindakan apa pun terkait statusnya sebelum ada keputusan hukum yang final. Sikap ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk bertindak sesuai aturan main dan menjaga integritas proses hukum. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
