- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Tak Campuri Proses Hukum Anggota Dewan, Kamaruddin Ibrahim

Keterangan Gambar : Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang dihadapi anggota dewan dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
"Ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka itu bukan lagi menjadi kewenangan BK. Kami tidak memiliki mandat untuk ikut campur dalam proses penegakan hukum," ujar Subandi.
Seperti diketahui, Kamaruddin saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Soroti Penutupan RSHD: Ingatkan Dampak Sosial dan Hilangnya Sejarah Pelayanan0
- DPRD Kaltim Kecewa Sengketa Lahan PT BDAM Berlarut, Pansus HGU Bermasalah Siap Dibentuk0
- DPRD Kaltim Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Petani dengan PT BDAM0
- Sigit Wibowo: Kunjungan DPRD Kaltim ke Jakarta Perkuat Mekanisme Kelembagaan DPRD0
- Dukung Potensi Lokal, Anggota DPRD Kaltim Hadiri Peresmian Wisata Sawah Desa Teluk Pandan0
Meskipun demikian, Subandi menegaskan bahwa DPRD tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah terhadap Kamaruddin hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
"Kita tidak bisa serta-merta menjatuhkan penilaian. Proses hukum harus dihormati, dan yang bersangkutan pun berhak atas pembelaan diri," tegasnya.
Terkait status hak-hak Kamaruddin sebagai anggota dewan, seperti gaji dan fasilitas, Subandi menyebut hal itu menjadi wewenang Sekretariat DPRD. Namun, ia meyakini, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, hak-hak tersebut secara prinsip masih tetap berlaku.
"Selama belum ada putusan hukum tetap, hak sebagai anggota dewan itu masih melekat. Itu sudah menjadi aturan," tutupnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
