- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Thohiron Soroti Peran Badan Bank Tanah di Sekitar Bandara VVIP PPU - Ketua Komisi II DPRD Penajam
.jpg)
Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, angkat suara soal wacana pembangunan kawasan baru di sekitar Bandara VVIP oleh Badan Bank Tanah. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati, terutama dari aspek kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Saya dengar badan bank tanah punya rencana bangun ekosistem baru di sekitar bandara VVIP. Nah itu saya enggak bisa komentar banyak. Soalnya kan sebenarnya bank tanah itu tugasnya hanya mengamankan tanah negara yang dianggap terlantar. Masa iya bank tanah bisa bangun kota?” ujar Thohiron.
Baca Lainnya :
- Ketua Komisi II DPRD PPU Desak Negara Fair dalam Penggantian Lahan Bandara VVIP0
- Minimnya Data Pekerja IKN di Sepaku Dinilai Wajar, DPRD: Mereka Hanya Tinggal Sementara0
- TPA Silkar Dinilai Paling Ideal Hadapi Ledakan Sampah Penyangga IKN0
- Adjie Noval Dorong DLH Lebih Aktif Desak Tambahan Armada Sampah ke Pemda0
- Minim Koordinasi, DPRD PPU Pertanyakan Status Desa dan Warga di Kawasan IKN0
Menurutnya, DPRD PPU sebagai lembaga legislatif daerah tidak pernah diajak berdiskusi secara resmi soal rencana-rencana besar di sekitar proyek strategis nasional tersebut. Padahal, sebagian besar lahan dan masyarakat yang terdampak berada di wilayah administratif PPU.
“Kalau kemudian mereka kerja sama dengan swasta, ya mungkin saja. Tapi apakah itu kewenangan bank tanah? Itu wilayah pusat. Kita di daerah enggak begitu dilibatkan. Koordinasi dengan DPRD juga minim, padahal ini wilayah PPU,” kata dia.
Thohiron menambahkan, proyek-proyek nasional yang langsung diatur oleh pemerintah pusat kerap menimbulkan ketimpangan komunikasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya, banyak persoalan yang muncul di lapangan, termasuk soal penggantian lahan masyarakat, tidak mendapat solusi cepat karena jalur koordinasi yang kabur.
“Sekarang ini, kalau sudah proyek strategis nasional, pusat bisa lakukan apa saja di tingkat daerah. Itu yang bikin kami kecewa. Semua tiba-tiba diambil alih, tanpa kompensasi yang jelas,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, keluhan dari warga yang merasa terdampak justru banyak dilayangkan ke DPRD, bukan ke instansi pusat yang sebenarnya mengatur proyek tersebut. “Termasuk soal lahan masyarakat yang diganti, masih banyak persoalan. Dan aduan itu semua larinya ke kami, bukan ke pusat,” kata Thohiron.
Pernyataan ini mempertegas posisi DPRD PPU yang menuntut peran serta yang lebih besar dalam setiap rencana pembangunan skala nasional di wilayahnya. Bagi Thohiron, keadilan prosedural dan transparansi dalam kebijakan menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya berpihak pada agenda besar, tetapi juga menjaga hak-hak masyarakat lokal.
PPU - Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, angkat suara soal wacana pembangunan kawasan baru di sekitar Bandara VVIP oleh Badan Bank Tanah. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji secara hati-hati, terutama dari aspek kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Saya dengar badan bank tanah punya rencana bangun ekosistem baru di sekitar bandara VVIP. Nah itu saya enggak bisa komentar banyak. Soalnya kan sebenarnya bank tanah itu tugasnya hanya mengamankan tanah negara yang dianggap terlantar. Masa iya bank tanah bisa bangun kota?” ujar Thohiron.
Menurutnya, DPRD PPU sebagai lembaga legislatif daerah tidak pernah diajak berdiskusi secara resmi soal rencana-rencana besar di sekitar proyek strategis nasional tersebut. Padahal, sebagian besar lahan dan masyarakat yang terdampak berada di wilayah administratif PPU.
“Kalau kemudian mereka kerja sama dengan swasta, ya mungkin saja. Tapi apakah itu kewenangan bank tanah? Itu wilayah pusat. Kita di daerah enggak begitu dilibatkan. Koordinasi dengan DPRD juga minim, padahal ini wilayah PPU,” kata dia.
Thohiron menambahkan, proyek-proyek nasional yang langsung diatur oleh pemerintah pusat kerap menimbulkan ketimpangan komunikasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya, banyak persoalan yang muncul di lapangan, termasuk soal penggantian lahan masyarakat, tidak mendapat solusi cepat karena jalur koordinasi yang kabur.
“Sekarang ini, kalau sudah proyek strategis nasional, pusat bisa lakukan apa saja di tingkat daerah. Itu yang bikin kami kecewa. Semua tiba-tiba diambil alih, tanpa kompensasi yang jelas,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, keluhan dari warga yang merasa terdampak justru banyak dilayangkan ke DPRD, bukan ke instansi pusat yang sebenarnya mengatur proyek tersebut. “Termasuk soal lahan masyarakat yang diganti, masih banyak persoalan. Dan aduan itu semua larinya ke kami, bukan ke pusat,” kata Thohiron.
Pernyataan ini mempertegas posisi DPRD PPU yang menuntut peran serta yang lebih besar dalam setiap rencana pembangunan skala nasional di wilayahnya. Bagi Thohiron, keadilan prosedural dan transparansi dalam kebijakan menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya berpihak pada agenda besar, tetapi juga menjaga hak-hak masyarakat lokal. (*)










.jpg)
