- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Ketua Komisi II DPRD PPU Desak Negara Fair dalam Penggantian Lahan Bandara VVIP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron
ANALOGNEWS.id, PPU - Proyek pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung akses Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menyisakan tanda tanya bagi warga Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan di lokasi proyek tersebut.
“Itu kan sebenarnya penggantian lahan. Karena lahan yang selama ini mereka kelola, sekarang dipakai untuk bandara VVIP. Nah, itu diganti sama lahan baru,” kata Thohiron saat ditemui di ruang kerjanya pekan ini.
Baca Lainnya :
- Minimnya Data Pekerja IKN di Sepaku Dinilai Wajar, DPRD: Mereka Hanya Tinggal Sementara0
- TPA Silkar Dinilai Paling Ideal Hadapi Ledakan Sampah Penyangga IKN0
- Adjie Noval Dorong DLH Lebih Aktif Desak Tambahan Armada Sampah ke Pemda0
- Minim Koordinasi, DPRD PPU Pertanyakan Status Desa dan Warga di Kawasan IKN0
- Komisi II Dorong Evaluasi PJLP agar Tidak Rugikan Tenaga Kerja Lokal0
Menurut Thohiron, wacana relokasi lahan bagi warga terdampak semestinya bukan sekadar pemindahan lokasi secara administratif. Ia menegaskan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah kepastian bahwa warga benar-benar menerima hak mereka sebagai bagian dari proses yang adil dan transparan.
“Mereka dipindahkan ke tempat lain. Pertanyaannya, apakah mereka benar-benar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara?” ujarnya.
Thohiron menyebut bahwa negara tidak boleh semata-mata menggunakan alasan kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal. Dalam konteks pembangunan, ia menilai bahwa pendekatan pemerintah seharusnya mengedepankan dialog dan jaminan hak, bukan sekadar penggusuran bergaya top-down.
“Sebenarnya saya ini berpikir, karena ini untuk kepentingan negara, maka negara juga tidak boleh semena-mena. Ya, harus fair juga,” katanya.
Selama ini, sebagian besar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara telah tinggal dan mengelola tanah itu selama puluhan tahun, baik sebagai petani, pekebun, maupun pemilik lahan warisan. Menurut Thohiron, hal itu harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan relokasi.
“Karena walau bagaimanapun, tanah itu kan sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun. Kalau kemudian tanah masyarakat itu dipakai untuk kepentingan yang lebih besar, maka negara harus memastikan penggantinya itu clear and clean,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan agar program penggantian lahan tidak hanya selesai di atas kertas. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pendampingan menyeluruh terhadap warga yang dipindahkan, mulai dari kepastian legalitas lahan baru, akses terhadap infrastruktur dasar, hingga keberlanjutan penghidupan mereka pasca relokasi.
“Harapan kita begitu. Mudah-mudahan itu benar-benar ditepati oleh pemerintah,” kata dia.
Thohiron mengatakan, pihaknya di Komisi II DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik baru. Apalagi, proyek-proyek strategis seperti bandara kerap berjalan dalam tekanan waktu dan target nasional, yang bisa membuat aspek sosial menjadi terabaikan. (*)










.jpg)
