- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Ketua Komisi II DPRD PPU Desak Negara Fair dalam Penggantian Lahan Bandara VVIP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron
ANALOGNEWS.id, PPU - Proyek pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung akses Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menyisakan tanda tanya bagi warga Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak. Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan di lokasi proyek tersebut.
“Itu kan sebenarnya penggantian lahan. Karena lahan yang selama ini mereka kelola, sekarang dipakai untuk bandara VVIP. Nah, itu diganti sama lahan baru,” kata Thohiron saat ditemui di ruang kerjanya pekan ini.
Baca Lainnya :
- Minimnya Data Pekerja IKN di Sepaku Dinilai Wajar, DPRD: Mereka Hanya Tinggal Sementara0
- TPA Silkar Dinilai Paling Ideal Hadapi Ledakan Sampah Penyangga IKN0
- Adjie Noval Dorong DLH Lebih Aktif Desak Tambahan Armada Sampah ke Pemda0
- Minim Koordinasi, DPRD PPU Pertanyakan Status Desa dan Warga di Kawasan IKN0
- Komisi II Dorong Evaluasi PJLP agar Tidak Rugikan Tenaga Kerja Lokal0
Menurut Thohiron, wacana relokasi lahan bagi warga terdampak semestinya bukan sekadar pemindahan lokasi secara administratif. Ia menegaskan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah kepastian bahwa warga benar-benar menerima hak mereka sebagai bagian dari proses yang adil dan transparan.
“Mereka dipindahkan ke tempat lain. Pertanyaannya, apakah mereka benar-benar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara?” ujarnya.
Thohiron menyebut bahwa negara tidak boleh semata-mata menggunakan alasan kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal. Dalam konteks pembangunan, ia menilai bahwa pendekatan pemerintah seharusnya mengedepankan dialog dan jaminan hak, bukan sekadar penggusuran bergaya top-down.
“Sebenarnya saya ini berpikir, karena ini untuk kepentingan negara, maka negara juga tidak boleh semena-mena. Ya, harus fair juga,” katanya.
Selama ini, sebagian besar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara telah tinggal dan mengelola tanah itu selama puluhan tahun, baik sebagai petani, pekebun, maupun pemilik lahan warisan. Menurut Thohiron, hal itu harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan relokasi.
“Karena walau bagaimanapun, tanah itu kan sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun. Kalau kemudian tanah masyarakat itu dipakai untuk kepentingan yang lebih besar, maka negara harus memastikan penggantinya itu clear and clean,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan agar program penggantian lahan tidak hanya selesai di atas kertas. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pendampingan menyeluruh terhadap warga yang dipindahkan, mulai dari kepastian legalitas lahan baru, akses terhadap infrastruktur dasar, hingga keberlanjutan penghidupan mereka pasca relokasi.
“Harapan kita begitu. Mudah-mudahan itu benar-benar ditepati oleh pemerintah,” kata dia.
Thohiron mengatakan, pihaknya di Komisi II DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik baru. Apalagi, proyek-proyek strategis seperti bandara kerap berjalan dalam tekanan waktu dan target nasional, yang bisa membuat aspek sosial menjadi terabaikan. (*)










.jpg)
