- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Soal Kecelakaan Ekskavator, Reza Minta Disnakertrans Pastikan Perusahaan Tunaikan Hak Pekerja

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat memastikan hak-hak pekerja.
Menurutnya, kecelakaan dalam bekerja tak menutup kemungkinan terjadi pada setiap pekerjaan apapun, seperti yang belakangan ini terjadi, operator ekskavator salah satu perusahaan tambang di Samarinda meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.
Reza menjelaskan kecelakaan pada lingkungan kerja masih masuk dalam tanggung jawab pemberi pekerjaan yaitu perusahaan di mana operator tersebut bekerja, sehingga ia menuntut pihak perusahaan supaya dapat memberikan hak-hak pekerja atau ahli waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Lainnya :
- Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara Kelapa Sawit Butuh Penyesuaian0
- Ketua Dewan Kaltim Sebut Pembangunan Infrasftruktur Dalam Anggaran Pendidikan Perlu Diperhatikan0
- Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu0
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
- Komisi IV Soroti Perusahaan di Kaltim, Disinyalir Ada TKA Ilegal0
"Tinggal status karyawannya dipastikan, apakah pekerja tetap atau pekerja outsourching," katanya, Kamis (26/1/2023).
Selain kepada pihak perusahaan, Reza juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memastikan hak yang akan diberikan kepada pihak pekerja atau kepada ahli warisnya.
"Kita berharap Dinaskertrans sebagai instansi pengawas dan pembina tenaga kerja dapat memastikan hak pekerja diberikan oleh perusahaan," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi bersama Disnakertrans Kaltim. Terlebih berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mestinya dapat menjadi pedoman setiap perusahaan terutama mengenai keselamatan kerja. "Kami akan kembali berkoordinasi mengenai aturan keselamatan kerja, kesehatan kerja juga diatur dalam aturan Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja," tutupnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
