- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Rp 70 Miliar Kucuran APBD Kaltim Tahun 2023 untuk Jalan Kubar-Mahulu

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menegaskan jalan poros antara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) berstatus jalan nasional sehingga penanganan peningkatan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Tak heran jika Pemerintah Pusat mengucurkan program peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut lantaran hal itu merupakan kewajibannya. Namun Veri tak menampik jika ada kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim pada peningkatan ruas jalan itu maka sifatnya hanya membantu atau lebih kerap dikenal dengan istilah keroyokan.
"Jadi awalnya status jalan itu non status, kemudian sudah ditetapkan menjadi jalan nasional, artinya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk meluncurkan program peningkatan jalan di ruas jalan itu," ucapnya Selasa (24/1/2023).
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kaltim Duga Tambang Ilegal Kian Marak0
- Komisi IV Soroti Perusahaan di Kaltim, Disinyalir Ada TKA Ilegal0
- Upaya Pengelolaan Aset, Komisi II DPRD Kaltim Minta Hotel Atlit Dimanfaatkan Maksimal0
- Berau Diajak Gabung Kaltara, Makmur: Menuai Pro Kontra0
- Pansus Investigasi Pertambangan Dorong Perusahaan Lakukan Reklamasi0
Ia menjelaskan program peningkatan jalan tepatnya pada Kecamatan Tering menuju Kecamatan Long Bagun dari APBD Kaltim dialokasikan sebesar Rp 70 miliar dengan rincian pembangunan Jembatan Sungai Mobong Rp 30 miliar, pembangunan Jembatan Sungai Palu Rp 25 miliar dan peningkatan Jalan Tering-Long Bagun Rp 15 miliar. "Ini merupakan kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2023," jelasnya.
Selain itu dirinya kembali menegaskan bahwa pada ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai status jalan nasional dikarenakan jalan itu merupakan jalan penghubung baik antar kabupaten dan kota, antar provinsi juga merupakan jalan penghubung antar negara tepatnya Indonesia dan Malaysia. (Adv/Ar/An)










.jpg)
