- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Samsun Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak di Sangasanga, Pertamina Diminta Bertanggung J

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga teknis terkait untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pencemaran tersebut diduga akibat tumpahan minyak yang mencemari area sekitar Intake Perumda Tirta Mahakam Cabang Sangasanga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“DLH dan lembaga-lembaga yang memiliki kapasitas untuk meneliti lingkungan harus segera turun menginvestigasi pencemaran ini,” ujar Samsun.
Baca Lainnya :
- PAD Berau Masih Rendah, DPRD Kaltim dan Wabup Minta Terobosan Fiskal dan Ekonomi0
- Yonavia Dorong Dukungan Lebih Besar untuk UMKM Perempuan di Kaltim0
- Sarkowi: Fokus Pembangunan Kaltim Harus Bergeser ke Penguatan SDM0
- Agusriansyah Dorong Penguatan Regulasi dan Anggaran untuk Pengembangan Pemuda Kaltim0
- DPRD Kaltim Minta Pemetaan Ormas, Waspadai Ancaman Stabilitas Jelang Pembangunan IKN0
Ia menilai, dugaan pencemaran ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Pertamina, mengingat perusahaan BUMN tersebut merupakan satu-satunya yang memiliki izin eksplorasi dan produksi minyak di kawasan tersebut.
“Kalau memang terjadi pencemaran, besar kemungkinan dari aktivitas Pertamina. Mereka harus segera ambil tindakan. Jangan sampai pencemaran terus dibiarkan,” tegas Samsun.
Lebih lanjut, ia membuka peluang pemanggilan resmi terhadap pihak Pertamina guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Menurutnya, status sebagai BUMN tidak menjadikan perusahaan kebal dari proses pengawasan.
“Oh bisa. Siapa pun dan badan hukum apa pun harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan. Bukan berarti karena Pertamina BUMN, lalu tidak bisa dipanggil. Tetap bisa,” tandasnya.
Hingga kini, DPRD Kaltim masih menanti hasil investigasi dari DLH dan instansi terkait. Namun Samsun menekankan pentingnya penanganan cepat agar dampak pencemaran tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar.
“Kita berharap investigasi segera berjalan, dan pencemaran ini bisa diatasi secepat mungkin agar tidak berdampak lebih parah pada lingkungan maupun warga,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
