- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim fasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, pertemuan itu dilakukan karena adanya permasalahan salah satu rangkaian kegiatan adat yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan pertemuan yang serupa sudah dilakukan sebanyak dua kali, berdasarkan laporan dari masyarakat adat sudah menjadi tanggung jawabnya untuk dapat memberikan titik terang.
Demmu menjelaskan hal yang paling disoroti dalam kegiatan adat yaitu rangkaian kegiatan Botor Buyang, dari pelaksanaan itu pihak kepolisian menganggap telah memenuhi unsur perjudian dan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun disisi lain pihak masyarakat adat menganggap Botor Buyang adalah sebuah rangkaian kegiatan adat.
Baca Lainnya :
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
- Paripurna Peringatan HUT Kaltim Ke-66 Harapkan Peningkatan Kinerja 0
- HUT ke-66 Kalimantan Timur, Pemprov Gelar Pesta Rakyat Sepekan0
"Kegiatan ini sebetulnya turun temurun kegiatan adat, kemudian di tahun 2012 pernah juga ditertibkan, sempat difasilitasi Komisi I juga, dan hasilnya berjalan aman sampai sekarang, waktu itu pihak polisi menjaga bersama, nah mungkin yang saat ini karena dampak dari kasus Sambo juga," tutur Demmu, Rabu (11/1/2023).
Demmu menyimpulkan bahwa setidaknya kegiatan adat yang telah dipayungi oleh ketentuan maka menjadi ritual adat resmi yang wajib dijalankan. Terlebih kegiatan itu telah ditetapkan dalam keputusan musyawarah masyarakat adat.
"Itu kan keputusan musyawarah besar, namun tadi keputusan itu belum dilirik oleh pihak kepolisian bahwa ini menjadi payung ketentuan," katanya.
Komisi I DPRD Kaltim akan berupaya mengkaji keputusan hasil musyawarah dan dikorelasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat.
Untuk diketahui Botor Buyang adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih pilihan dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang. (Adv/Ar/An)










.jpg)
