- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyebut setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikatakannya akibat adanya perusahaan yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di bawah dari standar harga yang ada.
"Kita mendorong supaya semua pihak dapat menuntaskan dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada, dan menyesuaikan harga sesuai dengan ketetapan yang ada," terang Sapto, Selasa (10/1/2023).
Baca Lainnya :
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
- Paripurna Peringatan HUT Kaltim Ke-66 Harapkan Peningkatan Kinerja 0
- HUT ke-66 Kalimantan Timur, Pemprov Gelar Pesta Rakyat Sepekan0
- Biaya Kuliah di UMB Palopo Lebih Murah! Bisa Diangsur, Fakultas Ilmu Komputer Hanya Rp200 Ribu per B0
Sapto mengatakan mengenai penetapan harga yang diberlakukan perusahaan sebelumnya juga telah menerima surat teguran dari Pemprov Kaltim untuk dapat kembali menyesuaikan dengan harga TBS yang ada, namun hal itu tak kunjung dipenuhi.
"Ini kan pihak perusahaan harusnya menyesuaikan besaran yang ada," sebutnya.
Politikus muda Golkar itu mengusulkan jika dalam proses musyawarah mufakat tidak berujung solusi konkret maka masing-masing pihak mampu menempuh jalur hukum yang ada.
"Karena masing-masing punya pembelaan ada yang merasa ingkar janji dan lain sebagainya," ujarnya.
Namun disamping itu beberapa rekomendasi menjadi hasil yang dalam waktu dekat ini dapat dilaksanakan oleh sejumlah pihak seperti pihak koperasi diminta untuk melakukan restrukturisasi.
"Karena dalam perjanjian beberapa pengurus koperasi juga diisi oleh beberapa orang dari perusahaan, tapi perjanjiannya itu hanya dua tahun, nah saat ini sudah lebih jadi harus dikeluarkan," tandasnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
