- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyebut setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikatakannya akibat adanya perusahaan yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di bawah dari standar harga yang ada.
"Kita mendorong supaya semua pihak dapat menuntaskan dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada, dan menyesuaikan harga sesuai dengan ketetapan yang ada," terang Sapto, Selasa (10/1/2023).
Baca Lainnya :
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
- Paripurna Peringatan HUT Kaltim Ke-66 Harapkan Peningkatan Kinerja 0
- HUT ke-66 Kalimantan Timur, Pemprov Gelar Pesta Rakyat Sepekan0
- Biaya Kuliah di UMB Palopo Lebih Murah! Bisa Diangsur, Fakultas Ilmu Komputer Hanya Rp200 Ribu per B0
Sapto mengatakan mengenai penetapan harga yang diberlakukan perusahaan sebelumnya juga telah menerima surat teguran dari Pemprov Kaltim untuk dapat kembali menyesuaikan dengan harga TBS yang ada, namun hal itu tak kunjung dipenuhi.
"Ini kan pihak perusahaan harusnya menyesuaikan besaran yang ada," sebutnya.
Politikus muda Golkar itu mengusulkan jika dalam proses musyawarah mufakat tidak berujung solusi konkret maka masing-masing pihak mampu menempuh jalur hukum yang ada.
"Karena masing-masing punya pembelaan ada yang merasa ingkar janji dan lain sebagainya," ujarnya.
Namun disamping itu beberapa rekomendasi menjadi hasil yang dalam waktu dekat ini dapat dilaksanakan oleh sejumlah pihak seperti pihak koperasi diminta untuk melakukan restrukturisasi.
"Karena dalam perjanjian beberapa pengurus koperasi juga diisi oleh beberapa orang dari perusahaan, tapi perjanjiannya itu hanya dua tahun, nah saat ini sudah lebih jadi harus dikeluarkan," tandasnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
