- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Reklamasi Fiktif Tambang Kaltim Disorot DPRD, Salehuddin Apresiasi Langkah Tegas Kejati

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dugaan praktik reklamasi fiktif tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan aparat penegak hukum dalam mengusut pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan. Ia menyebut hal ini sebagai angin segar setelah sekian lama berbagai rekomendasi legislatif tidak membuahkan hasil.
“Kami ini sudah bikin pansus, sudah kirim rekomendasi ke kementerian, bahkan ke KPK. Tapi seolah-olah mandul. Dengan turunnya Kejati, saya yakin ini akan bergerak, pelan tapi pasti,” ujar Salehuddin.
Menurutnya, kondisi kerusakan lingkungan akibat lubang bekas tambang jauh lebih parah dari laporan resmi. Ia menyamakan persoalan ini dengan fenomena gunung es terlihat kecil di permukaan, tetapi mengandung risiko besar di bawahnya.
Baca Lainnya :
- Samsun Dorong Peningkatan PAD dan Perencanaan Matang di Awal Kepemimpinan Aulia–Rendi0
- Samsun Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak di Sangasanga, Pertamina Diminta Bertanggung J0
- PAD Berau Masih Rendah, DPRD Kaltim dan Wabup Minta Terobosan Fiskal dan Ekonomi0
- Yonavia Dorong Dukungan Lebih Besar untuk UMKM Perempuan di Kaltim0
- Sarkowi: Fokus Pembangunan Kaltim Harus Bergeser ke Penguatan SDM0
“Kalau kita lihat pakai helikopter, luar biasa. Antara Kukar dan Samarinda saja banyak lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Ini nyata, bukan isu lagi,” tegasnya.
Salehuddin mendukung penuh langkah Kejati Kaltim untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang hanya menjalankan kewajiban reklamasi di atas kertas. Ia meminta audit menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap semua pemegang izin.
“Saya apresiasi Kejati dan pihak kepolisian. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, dilihat betul apakah reklamasi itu dilaksanakan secara nyata atau cuma laporan administratif saja,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak perusahaan menutupi lubang bekas tambangnya dengan dalih izin pematangan lahan atau pengalihan izin. Modus ini menurutnya harus segera dihentikan karena hanya memperpanjang kerusakan lingkungan.
“Itu banyak yang dulu ditutupi dengan modus izin pematangan lahan. Tapi saya pikir, itu sekarang sudah mulai terbaca oleh Kejati dan APH,” ungkapnya.
Selain menyoroti tanggung jawab korporasi, Salehuddin juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menilai, sikap tegas Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling patut didukung sebagai bagian dari penertiban industri tambang secara menyeluruh.
“Insyaallah dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan aparat penegak hukum, kita bisa jaga aset publik. Jangan lagi jalan umum jadi korban perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.400 izin tambang aktif dan nonaktif, dengan lebih dari 800 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga tahun 2024. Sebagian besar tidak memiliki rencana reklamasi yang jelas, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan tambang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan pasca operasi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
