- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Reklamasi Fiktif Tambang Kaltim Disorot DPRD, Salehuddin Apresiasi Langkah Tegas Kejati

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dugaan praktik reklamasi fiktif tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan aparat penegak hukum dalam mengusut pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan. Ia menyebut hal ini sebagai angin segar setelah sekian lama berbagai rekomendasi legislatif tidak membuahkan hasil.
“Kami ini sudah bikin pansus, sudah kirim rekomendasi ke kementerian, bahkan ke KPK. Tapi seolah-olah mandul. Dengan turunnya Kejati, saya yakin ini akan bergerak, pelan tapi pasti,” ujar Salehuddin.
Menurutnya, kondisi kerusakan lingkungan akibat lubang bekas tambang jauh lebih parah dari laporan resmi. Ia menyamakan persoalan ini dengan fenomena gunung es terlihat kecil di permukaan, tetapi mengandung risiko besar di bawahnya.
Baca Lainnya :
- Samsun Dorong Peningkatan PAD dan Perencanaan Matang di Awal Kepemimpinan Aulia–Rendi0
- Samsun Desak DLH Investigasi Dugaan Pencemaran Minyak di Sangasanga, Pertamina Diminta Bertanggung J0
- PAD Berau Masih Rendah, DPRD Kaltim dan Wabup Minta Terobosan Fiskal dan Ekonomi0
- Yonavia Dorong Dukungan Lebih Besar untuk UMKM Perempuan di Kaltim0
- Sarkowi: Fokus Pembangunan Kaltim Harus Bergeser ke Penguatan SDM0
“Kalau kita lihat pakai helikopter, luar biasa. Antara Kukar dan Samarinda saja banyak lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Ini nyata, bukan isu lagi,” tegasnya.
Salehuddin mendukung penuh langkah Kejati Kaltim untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang hanya menjalankan kewajiban reklamasi di atas kertas. Ia meminta audit menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap semua pemegang izin.
“Saya apresiasi Kejati dan pihak kepolisian. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, dilihat betul apakah reklamasi itu dilaksanakan secara nyata atau cuma laporan administratif saja,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak perusahaan menutupi lubang bekas tambangnya dengan dalih izin pematangan lahan atau pengalihan izin. Modus ini menurutnya harus segera dihentikan karena hanya memperpanjang kerusakan lingkungan.
“Itu banyak yang dulu ditutupi dengan modus izin pematangan lahan. Tapi saya pikir, itu sekarang sudah mulai terbaca oleh Kejati dan APH,” ungkapnya.
Selain menyoroti tanggung jawab korporasi, Salehuddin juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menilai, sikap tegas Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling patut didukung sebagai bagian dari penertiban industri tambang secara menyeluruh.
“Insyaallah dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan aparat penegak hukum, kita bisa jaga aset publik. Jangan lagi jalan umum jadi korban perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.400 izin tambang aktif dan nonaktif, dengan lebih dari 800 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga tahun 2024. Sebagian besar tidak memiliki rencana reklamasi yang jelas, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan tambang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan pasca operasi. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
