Rapat Paripurna Ke-23 masa persidangan II 2023/2024 Dipmpin Langsug Ketua DPRD Kutim

By Redaksi 14 Mei 2024, 16:36:08 WIB DPRD Kutim
Rapat Paripurna Ke-23 masa persidangan II 2023/2024 Dipmpin Langsug Ketua DPRD Kutim

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kutai Timur, Joni memimpin rapat Paripurna. (Ist)


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni, memimpin rapat paripurna ke 23 masa persidangan II 2023/2024, Selasa (14/5/2024).

Adapun dalam rapat itu masing-masing fraksi menyampaikan pendapat soal dua Ranperda tersebut. Pandangan umum Fraksi PPP, yang dibacakan oleh Muhammad Ali, Fraksi Golkar dibacakan Arang Jau, Fraksi Demokrat dibacakan Muhammad Amin, kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) disampaikan oleh Yan Ipui, Fraksi Nasdem dibacakan Abaldus Badu, sementara Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dibacakan Leni Anggraini, terakhir pandangan Fraksi Faisal Rachman.

Rapat yang digelar di ruang rapat Utama DPRD Kutim itu dipimpin Ketua DPRD Joni dan dihadiri 21 anggota dewan. Rapat turut dihadiri Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Lainnya :

Agenda rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda inisiatif Pemkab Kutim, yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. 

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutim terhadap dua Reperda tentang tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, saya nyatakan dibuka,” ucap Joni membuka rapat.

Ketua DPRD Kutim, Joni menerangkan nota penjelasan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Pemkab Kutim telah menjelaskan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.

“Langkah serta upaya untuk mencegah bahaya kebakaran dan ketertiban umum, sangatlah diperlukan guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagaimana saran perlindungan untuk masyarakat Kutim,” katanya.

Sesuai dengan agenda rapat paripurna, Joni mempersilahkan perwakilan dari masing-masing fraksi dalam menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.

"Kepada masing-masing perwakilan fraksi-fraksi dipersilahkan untuk menyampaikan pandangannya terhadap dua Raperda inisiatif pemerintah," imbuhnya. (adv)



Views: 896





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.