- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
PT BMA Diduga Beroperasi Diluar HGU, DPRD Kutim Akan Bawah ke Rana Hukum Jika Terbukti.

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman meminta Pemerintah segera menindak perusahaan sawit PT BMA yang melakukan penanaman bibit di luar lahan yang diperuntukkan, HGU (Hak Guna Usaha).
Hal itu disampaikan Faizal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, PUPR, beberapa waktu lalu.
Faizal menyebut, ada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kecamatan Sandaran di duga melakukan penanaman bibit pohon kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Lainnya :
- DPRD Soroti Peran Inspektorat Kutim Usai Temuan BPK0
- Temuan BPK di Kutim, Dewan Minta Tindak Lanjut Pemerintah0
- Dewan Usulkan Kenaikan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran Kutim0
- DPRD Kutim Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Rapat Paripurna0
- DPRD Kutim Gelar Paripurna Bahas Rancangan KUA dan PPAS 20250
Faizal Rachman mengatakan dirinya langsung meninjau lokasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan PT. BMA melakukan penanaman di luar HGU.
"Saya meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud serta mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan video drone," ujar Faizal.
Faisal Rachman memaparkan temuannya di lapangan terkait indikasi pelanggaran perusahaan.
Dari bukti yang dipaparkan Faizal, ada indikasi PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU, seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan, kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.
Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar mengatakan laporan serupa juga pernah dia terima.
26 September 2023 lalu pihaknya memiliki tugas terkait surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet.
“Di lapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada di luar dari HGU,” bebernya.
Dijelaskannya jika data HGU tersebut, diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023.
“ini ada berita acara dari BPN juga pak, Tanggal 14 Februari Tahun 2023 terkait tiga sarang burung walet. Jadi intinya visual yang disampaikan dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU,” pungkasnya.
Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya langsung meminta tanggapan dari Perwakilan BPN terkait luasan lahan dan titik koordinat HGU perusahaan tersebut diterbitkan.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Kutim Indah menuturkan jika pihaknya tidak bisa memberikan statmen terkait hal itu. Namun pihaknya hanya meminta data koordinat yang telah diperoleh di lapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim.
“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih validlah datanya,” ucapnya. (Adv)

Views: 597










.jpg)
