PT BMA Diduga Beroperasi Diluar HGU, DPRD Kutim Akan Bawah ke Rana Hukum Jika Terbukti.

By Redaksi 21 Jun 2024, 12:13:18 WIB DPRD Kutim
PT BMA Diduga Beroperasi Diluar HGU, DPRD Kutim Akan Bawah ke Rana Hukum Jika Terbukti.

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman


ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman meminta Pemerintah segera menindak perusahaan sawit PT BMA yang melakukan penanaman bibit di luar lahan yang diperuntukkan, HGU (Hak Guna Usaha). 

Hal itu disampaikan Faizal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan, PUPR, beberapa waktu lalu.

Faizal menyebut, ada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kecamatan Sandaran di duga melakukan penanaman bibit pohon kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU). 

Baca Lainnya :

Faizal Rachman mengatakan dirinya langsung meninjau lokasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan PT. BMA melakukan penanaman di luar HGU. 

"Saya meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud serta mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto dan video drone," ujar Faizal. 

Faisal Rachman memaparkan temuannya di lapangan terkait indikasi pelanggaran perusahaan. 

Dari bukti yang dipaparkan Faizal, ada indikasi PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU, seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai.

“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan, kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu,” tegasnya. 

Sementara itu Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar mengatakan laporan serupa juga pernah dia terima. 

26 September 2023 lalu pihaknya memiliki tugas terkait surat dari 3 kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet.

“Di lapangan yang kami lihat adalah sama dengan apa yang bapak paparkan tadi. Setelah kami overlay, ternyata memang betul itu ada di luar dari HGU,” bebernya.

Dijelaskannya jika data HGU tersebut, diperoleh pihaknya dari peninjauan pertama yang dilakukan oleh BPN pada 14 Februari 2023. 

“ini ada berita acara dari BPN juga pak, Tanggal 14 Februari Tahun 2023 terkait tiga sarang burung walet. Jadi intinya visual yang disampaikan dengan apa yang kami lihat Faktualnya di lapangan terkait penanaman di luar HGU,” pungkasnya.

Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya langsung meminta tanggapan dari Perwakilan BPN terkait luasan lahan dan titik koordinat HGU perusahaan tersebut diterbitkan. 

Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Kutim Indah menuturkan jika pihaknya tidak bisa memberikan statmen terkait hal itu. Namun pihaknya hanya meminta data koordinat yang telah diperoleh di lapangan yang kemudian dioleh di kantor BPN dan hasilnya akan langsung di sampaikan ke DPRD Kutim. 

“Kalau bisa kami dibantu diberikan titik koordinatnya nanti kami ploting, di kantor kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan ke DPRD, jadi lebih validlah datanya,” ucapnya. (Adv) 



Views: 597




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.