- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Kutim Gelar Paripurna Bahas Rancangan KUA dan PPAS 2025

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna Ke-31
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-31 untuk menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis (11/7/2024). Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua II Arfan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota dewan, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir.
Joni menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS adalah instrumen penting dalam penyusunan APBD. Dokumen ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan biaya serta asumsi yang mendasari untuk satu tahun anggaran.
"Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah," ujar Joni.
Ia berharap proses perancangan pembangunan dan keuangan akan berjalan baik, sinergis, dan terarah demi mempercepat laju pembangunan di Kutim. Joni juga menekankan pentingnya penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 agar berjalan lancar dan tepat waktu.
"Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah harus menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS kemudian ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus," jelas Joni.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal penting bagi Kutai Timur dalam menyusun anggaran yang akan mengarahkan pembangunan dan keuangan daerah di tahun mendatang. (Adv)

Baca Lainnya :
- DPRD Kutim Gelar Rapat Bahas Beasiswa dan Asrama Mahasiswa0
- DPRD Kutim Lanjutkan Pembahasan Masalah Kelompok Tani dengan PT Indominco Mandiri0
- PSI Bontang Terima Pendaftaran Calon Wali Kota Basri Rase, Sebut Berpihak ke Anak Muda0
- Desakan Penambahan Gedung Sekolah di Sangatta Makin Kuat0
- Keluhan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Kutim, DPRD Janji Tindak Lanjut0
Views: 653










.jpg)
