- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Simpan 22 Paket Sabu di Jok Motor

ANALOGNEWS.id - Pengedar narkoba kembali diamankan polisi. Kali ini, Satuan Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menanggap pengedar sabu pada Kamis (28/7/2022), di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku UA alias C (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap di rumahnya sekira pukul 13.00 Wita.
Dia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 paket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- Gagal Bunuh Istri, Kopda Muslimin Ditemukan Meninggal 0
- 1 Muharram 1444 Hijriah, 30 atau 31 Juli? Ini Pejelasannya0
- Ditolak, Pria di Bontang Pukul Mantan Istri Hingga Pingsang Lalu Bawah Kabur Motor0
- Abdul Samad Janji Alokasikan Pokir untuk Normalisasi Drainase di RT 12 Api-Api0
- Sering Nyabu di Kantor, Dua Hakim di Banten Ditangkap Polisi0
"Barang bukti yang diamankan, 20 poket berisi sabu, 2 pastikan kecil, 3 sendok takar, 2 timbangan digital dan sepeda motor," katanya.

Mandiyono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa rumah yang ditempati pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan itu, Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan tindakan dengan mendatangai TKP. Kemudian sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat seorang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Selanjutnya anggota memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan di temukan di dalam bagasi sepeda motor terlapor 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," jelas Mandiyono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mandiyono. (An)










.jpg)
