- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Penyesuaian OSS-RBA Versi Terbaru, DPMPTSP Bontang Verifikasi Izin Usaha Toko Obat Secara Manual

Keterangan Gambar : Penyesuaian OSS-RBA Versi Terbaru, DPMPTSP Bontang Verifikasi Izin Usaha Toko Obat Secara Manual
ANALAOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mendesak percepatan penyesuaian sistem OSS-RBA setelah sejumlah proses perizinan usaha terhambat, khususnya pengajuan izin toko obat yang membutuhkan sertifikasi teknis.
Perubahan regulasi berbasis peraturan pemerintah (PP) terbaru membuat beberapa fitur perizinan di OSS-RBA belum berfungsi optimal.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa fitur Sertifikat Standar Toko Obat yang menjadi kunci kelayakan usaha hingga kini tidak muncul di aplikasi.
Baca Lainnya :
- Gangguan OSS-RBA, Perpanjangan Izin Toko Obat di Bontang Terhambat0
- DPMPTSP Sebut Tol Samarinda–Bontang Jadi Pengungkit Daya Saing Kawasan Industri Bonles0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Penataan Reklame demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD0
- Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
Padahal, toko obat merupakan usaha dengan risiko kesehatan yang menuntut verifikasi teknis ketat. Sebelumnya, pengusaha wajib memperoleh rekomendasi Dinas Kesehatan sebelum mengurus izin di OSS. Namun sejak penyesuaian aturan, alur tersebut justru hilang dari sistem.
“Sekarang cukup registrasi NIB, tapi sebenarnya toko obat tetap harus bersertifikat. Mereka wajib memenuhi standar, termasuk STR tenaga kefarmasian. Di sistem belum muncul itu, jadi harus dicek ulang secara manual,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Akibat tidak sinkronnya sistem, izin usaha memang tercatat selesai melalui penerbitan NIB, tetapi tahapan penting berupa sertifikasi standar tidak dapat diproses otomatis. Dinas Kesehatan Bontang pun terpaksa melakukan verifikasi manual untuk memastikan kelayakan toko obat sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Sofyansyah menilai kondisi ini tidak boleh berlarut-larut karena bisa menghambat pelaku usaha yang ingin segera membuka layanan obat bagi masyarakat. Ia menegaskan perlunya percepatan perbaikan sistem di tingkat pusat.
“Kendala ini murni teknis di aplikasi pusat. Kami akan komunikasikan supaya penyesuaiannya dipercepat. Jangan sampai pelaku usaha terhambat karena sistem,” ujarnya. (Adv(










.jpg)
