- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Penyesuaian OSS-RBA Versi Terbaru, DPMPTSP Bontang Verifikasi Izin Usaha Toko Obat Secara Manual

Keterangan Gambar : Penyesuaian OSS-RBA Versi Terbaru, DPMPTSP Bontang Verifikasi Izin Usaha Toko Obat Secara Manual
ANALAOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mendesak percepatan penyesuaian sistem OSS-RBA setelah sejumlah proses perizinan usaha terhambat, khususnya pengajuan izin toko obat yang membutuhkan sertifikasi teknis.
Perubahan regulasi berbasis peraturan pemerintah (PP) terbaru membuat beberapa fitur perizinan di OSS-RBA belum berfungsi optimal.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa fitur Sertifikat Standar Toko Obat yang menjadi kunci kelayakan usaha hingga kini tidak muncul di aplikasi.
Baca Lainnya :
- Gangguan OSS-RBA, Perpanjangan Izin Toko Obat di Bontang Terhambat0
- DPMPTSP Sebut Tol Samarinda–Bontang Jadi Pengungkit Daya Saing Kawasan Industri Bonles0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Penataan Reklame demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD0
- Perkuat Kepatuhan dan Perlindungan Publik, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Usaha Berbasis Risiko0
Padahal, toko obat merupakan usaha dengan risiko kesehatan yang menuntut verifikasi teknis ketat. Sebelumnya, pengusaha wajib memperoleh rekomendasi Dinas Kesehatan sebelum mengurus izin di OSS. Namun sejak penyesuaian aturan, alur tersebut justru hilang dari sistem.
“Sekarang cukup registrasi NIB, tapi sebenarnya toko obat tetap harus bersertifikat. Mereka wajib memenuhi standar, termasuk STR tenaga kefarmasian. Di sistem belum muncul itu, jadi harus dicek ulang secara manual,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Akibat tidak sinkronnya sistem, izin usaha memang tercatat selesai melalui penerbitan NIB, tetapi tahapan penting berupa sertifikasi standar tidak dapat diproses otomatis. Dinas Kesehatan Bontang pun terpaksa melakukan verifikasi manual untuk memastikan kelayakan toko obat sebelum dinyatakan memenuhi syarat.
Sofyansyah menilai kondisi ini tidak boleh berlarut-larut karena bisa menghambat pelaku usaha yang ingin segera membuka layanan obat bagi masyarakat. Ia menegaskan perlunya percepatan perbaikan sistem di tingkat pusat.
“Kendala ini murni teknis di aplikasi pusat. Kami akan komunikasikan supaya penyesuaiannya dipercepat. Jangan sampai pelaku usaha terhambat karena sistem,” ujarnya. (Adv(










.jpg)
